PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Kerja sama ini tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja rentan di lingkungan Pemkab Buton ini
Penandatanganan kerja sama (Mou) yang dihadiri langsung oleh Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra ini dilaksanakan Anjungan Kantor Bupati Buton, Pasarwajo, Senin 13 Oktober 2025.
Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Buton dalam memberikan perlindungan dan kepastian jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, khususnya pegawai non-ASN serta pekerja rentan di lingkungan Pemkab Buton.
Kepala Kantor BPJamsostek Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, capaian Universal Coverage Jamsostek (UJK) di Buton mencapai 74,78 persen.
“Pada beberapa waktu yang lalu, dalam kegiatan UCJ bersama Kejaksaan dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari disampaikan bahwa capaian UCJ Buton telah mencapai 74,78 persen,” kata Gatot.
Menurutnya, capaian baik ini menunjukkan komitmen Pemkab Buton dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakatnya.
Discussion about this post