PENASULTRAID, BAUBAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio mewakili Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menghadiri agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Komite I DPD RI dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang digelar di Kota Baubau, Senin 17 November 2025.
Dalam sambutannya, Sekda Asrun Lio menyampaikan rasa syukur serta penghormatan kepada para pimpinan daerah bupati/wali kota se-Kepulauan Buton, unsur Forkopimda Kota Baubau/Buton, pimpinan perangkat daerah, para rektor perguruan tinggi, perwakilan lembaga adat Kesultanan Buton, tokoh masyarakat, dan seluruh hadirin yang hadir dalam forum strategis tersebut.
Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra Asrun Lio menyampaikan ucapan selamat datang kepada pimpinan dan anggota Komite I DPD RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Baubau.
Dalam kesempatan itu, Asrun Lio memaparkan bahwa setelah 10 tahun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dinamika pemerintahan daerah semakin kompleks.
Pelaksanaan otonomi daerah kini dipengaruhi oleh regulasi baru, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta sejumlah undang-undang sektoral lainnya.
Asrun menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi terhadap pembagian kewenangan, penataan urusan pemerintahan, hingga pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Asrun Lio turut membahas isu aktual terkait rencana penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diperkirakan terjadi pada APBN 2026.
Untuk menjawab tantangan ini, kata dia, Pemprov Sultra terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal, termasuk melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Discussion about this post