PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna secara resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) LMHT (inisial) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.
Tidak hanya LMHT, Kejari Muna juga menetapkan mantan Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Mubar, WH sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Mubar.
Sebelumnya, Kejari Muna telah menetapkan mantan bendahara pengeluaran Setda Mubar berinisial RA sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar itu pada Rabu 22 Oktober 2025 lalu.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) La Ode Fariadin menegaskan bahwa terhadap LMHT dan WH, penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara ditemukan kecukupan alat bukti.
“Ada dua alat bukti yang kemudian menjadi dasar penyidik untuk menetapkan dua orang tersebut (LMHT dan WH) sebagai tersangka. Ada korelasi atau perbuatan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,2 miliar,” ujar Fariadin saat konferensi pers hari ini.
Fariadin mengatakan, terhadap tersangka LMHT, pihaknya akan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raha, terhitung sejak awal penetapan tersangka hingga 27 Desember 2025.

Discussion about this post