PENASULTRA.ID, MUNA – Usai menetapkan mantan Sekretaris Daerah Sekda (Sekda) LMHT (inisial) dan Kasubag keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) WH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023, pada Senin 8 Desember 2025, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna ternyata tidak langsung berhenti.
Korps Adhyaksa itu kini mengagendakan pemanggilan kembali seluruh saksi-saksi dalam perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut.
Salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik Pidsus Kejari Muna sebelumnya, yakni mantan Penjabat (Pj) Bupati Mubar berinisial B.
Kepala Kejari Muna Indra Timothy melalui Kasi Pidsus La Ode Fariadin mengatakan, pemanggilan seluruh saksi ini tidak lain sebagai langkah tegas terkait kasus yang telah menjerat tiga orang sebagai tersangka tersebut.
“Pasca penetapan tersangka kita akan melakukan pemanggilan terhadap seluruh saksi yang telah kita periksa untuk mempertegas kembali terkait dengan fakta yang terjadi,” ujar La Ode Fariadin saat konpers, pada Senin 8 Desember 2025.
“Tidak menutup kemungkinan, dan itu pasti kita lakukan terkait dengan pemanggilan saksi yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Muna Barat,” tambahnya menegaskan.

Discussion about this post