PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Sultra yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sultra di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam laporan Koordinator Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Sultra, Andi Ulil Amri disampaikan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk negara untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan dengan baik, termasuk peraturan turunannya, penetapan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.
Ulil menjelaskan bahwa dua agenda besar Komisi Informasi secara nasional adalah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dan Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Monev bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus memetakan kondisi keterbukaan informasi secara digital di daerah.
Dalam paparannya, Ulil menyampaikan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sultra tahun 2024 berada pada angka 65,40, turun dibandingkan 2023 yang mencapai 77,19.
Meski demikian, capaian tersebut masih berada pada kategori “sedang” dan dinilai relatif aman. Untuk 2025, data IKIP masih menunggu pembaruan secara nasional.
Lebih lanjut disampaikan bahwa peserta Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 berjumlah 82 badan publik, yang terdiri atas 48 badan publik tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, 17 PPID Utama Kabupaten/Kota, serta 17 badan publik vertikal kementerian.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 109 badan publik, yang salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran.
Tahun 2025 ini juga terdapat perubahan pendekatan penilaian Monev, di mana penilaian tidak lagi berbasis peringkat juara, melainkan menggunakan kategori predikat, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Terkait tingkat partisipasi, badan publik tingkat provinsi mengalami peningkatan dari sekitar 47 persen pada tahun sebelumnya menjadi 54,16 persen, dengan 26 dari 48 OPD mengikuti Monev.
Untuk tingkat Kabupaten/Kota, partisipasi mencapai 76,47 persen dengan 13 dari 17 Kabupaten/Kota mengikuti Monev. Sementara itu, badan publik vertikal mencatat partisipasi tertinggi sebesar 82,35 persen, dengan 14 dari 17 badan publik mengikuti Monev, meskipun baru pertama kali berpartisipasi.
Namun demikian, dalam pelaksanaan Monev masih ditemukan sejumlah kendala, antara lain belum menjadikannya keterbukaan informasi sebagai prioritas utama di beberapa badan publik, pergantian admin PPID tanpa serah terima yang memadai, kurangnya dukungan dari pejabat teknis, serta lemahnya komunikasi dan koordinasi internal OPD.
Komisi Informasi berharap ke depan partisipasi dan kualitas keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara terus meningkat.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Sulawesi Tenggara, Hasmansyah Umar menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan pesan penting bagi masyarakat bahwa pemerintah di Sulawesi Tenggara semakin terbuka, semakin responsif, dan semakin siap membangun kepercayaan publik.
Ia menekankan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan semata tentang piala, piagam, atau peringkat, melainkan menjadi ruang refleksi tentang sejauh mana negara hadir secara jujur kepada rakyat, serta sejauh mana pemerintah membuka diri untuk diawasi, dikritik, dan dipercaya.
Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam menumbuhkan budaya transparansi dan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini tidak hanya menjadi mitra kerja, tetapi juga mitra perjuangan Komisi Informasi dalam membangun sistem, budaya, dan layanan keterbukaan informasi publik.
Sinergi Komisi Informasi dan Diskominfo dinilai menjadi fondasi penting dalam penguatan PPID, pengelolaan layanan informasi, serta transformasi digital keterbukaan informasi di Sulawesi Tenggara.

Discussion about this post