Semula, Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan akan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07). Namun, karena peristiwa itu penerbangan mengalami keterlambatan hingga 37 menit lamanya.
Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU kemudian dilakukan pemeriksaan kembali. Hasilnya, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.
“Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” ujar Danang memungkasi.
Mengapa Bercanda Bom Sangat Dilarang di Penerbangan?
Pertama, keamanan penerbangan. Tindakan bercanda bom menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
Kedua, pelanggaran hukum. Bercanda bom bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Discussion about this post