“Ingat Undang-undang Pemilu jelas kepala desa harus netralitas dan dalam Undang- undang desa jelas kepala desa tidak boleh memihak kepada salah satu kelompok masyarakat serta tidak boleh menjadi pemicu konflik dalam desa dan konsekwensinya pidana dan diberhentikan dari jabatannya,” kata Adhyn.
“Kita ingin para kades benar benar menjadi pembina politik di desa jangan main main, taat lah pada aturan yang mengatur proses pelaksanaan pilkada,” Adhyn menambahkan.
Ia meyakini, langkah yang dilakukannya terkait netralitas kades dan perangkat desa di Pilkada disepakati semua pihak termasuk paslon.
“Jika ada Kades menunjukkan keberpihakan, maka kami akan mengambil langkah langkah tegas di semua ruang untuk memberikan pelajaran kepada mereka yang tidak netral dalam pilkada,” tutur Adhyn.
Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan pilkada damai yang berkualitas dan berharap ketidaknetralan para kades tak terjadi sehingga tidak ada kekisruhan di Muna.
Discussion about this post