Dalam aplikasi LAPOR, katanya, masyarakat dapat melakukan pelaporan mengenai kondisi terkini infrastruktur pembangunan dan pelayanan pemerintah daerah serta berhubungan dengan kegiatan sosial.
“Misalnya jalan rusak, perumahan dan pelayanan publik rumah sakit, puskesmas dan dibidang pendidikan dan lain sebagainya,” terang Rony.
Untuk menyalurkan aspirasi dan pengaduan, masyarakat cukup login ke alamat website http://new.lapor.go.id atau SMS ke nomor 1708.
“Tenaga administrator akan menerima aduan tersebut kemudian mendisposisikan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti dengan batas 10 hari pasca masuknya laporan,” tandas mantan Kabid Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dalam pembekalan para admin tersebut, turut menjadi pemateri Kepala Seksi Layanan Informasi dan Kemitraan Publik, M Hamdar dan Kasie Pengembangan Publik Diskominfo Konsel, Umar Papua.
Penulis: Ibrahim Isnan
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post