Apa yang dilakukan oleh ketua KPU Konawe melalui pernyataannya dianggap juga sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sebagaimana telah diatur pada Pasal 315 KUHP.
“Kami serahkan kepada pihak Kepolisian Resort Konawe untuk memproses aduan yang kami sampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tentunya, kejadian ini sebagai pembelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati saat memberikan pernyataan di publik yang bisa membuat pihak lain menjadi keberatan,” pungkas Andriansyah yang langsung diamini Jaspin.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post