Andriansyah mengaku, dirinya bersama sejumlah pengurus PWI Konawe telah diklarifikasi oleh penyidik. Bersama dengan itu, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah data pendukung laporan kepada penyidik.
Andriansyah berharap, aduan mereka dapat diproses sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana disebutkan bahwa dugaan atas pelanggaran Pasal 18 setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apa yang dilakukan oleh ketua KPU Konawe melalui pernyataannya dianggap juga sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sebagaimana telah diatur pada Pasal 315 KUHP.
“Kami serahkan kepada pihak Kepolisian Resort Konawe untuk memproses aduan yang kami sampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tentunya, kejadian ini sebagai pembelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati saat memberikan pernyataan di publik yang bisa membuat pihak lain menjadi keberatan,” pungkas Andriansyah yang langsung diamini Jaspin.
Discussion about this post