<strong><a href="http://penasultra.id/">PENASULTRA.ID</a>,</strong><strong> BAUBAU</strong> – Kecemasan para ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo memuncak ketika pelaksana tugas (Plt) Lurah Wajo, Simson Nanlohy yang juga merupakan Camat Murhum berulah. Kecemasan tersebut nampak diungkapkan Rahmat M. Safi saat bertemu langsung dengan Wali Kota Baubau H. AS Tamrin di rumah jabatannya, Jumat 16 Oktober 2020. “Saya akan polisikan anda. Dasar anda teken (rekomendasi pembuatan sertifikat) dari mana? Anda teken itu harus ada dasarnya. Kalau tidak ada, tunggu dulu. Anda akan berhadapan dengan kami, karena (perbuatan) anda, jadi entry point (pintu masuk) masalah ini,” beber Rahmat menirukan ulang perkataannya kepada Simson Nanlohy beberapa waktu lalu. Dihadapan Wali Kota Baubau, Rahmat yang didampingi Kuasa Hukumnya, Abdul Razak Said Ali juga mengaku menyayangkan sikap yang ditunjukkan Plt Lurah Wajo kala itu. Sebab, saat pertemuan bersama ahli waris pada 11 September 2017 lalu, Masri (Kadis Dikbud Baubau) dan Simson Nanlohy (Sekretaris Camat Murhum) ikut hadir. “Kehadiran mereka pada 11 September lalu itu sebagai representatif perwakilan pemerintah. Sejak saat itu, kami menunggu hasil kerja tim sembilan. Tiba-tiba kita dengar ada surat akan dilanjutkan pembuatan sertifikat. Kami sebagai ahli waris bertanya-tanya, bagaimana ini,” papar Rahmat. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Direktur PT. SME Muncul, Tudingan Penyerobotan Lahan PT. AKP Dibantah <a href="https://t.co/hRDGqNdFi4">https://t.co/hRDGqNdFi4</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1421672861866004480?ref_src=twsrc%5Etfw">August 1, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Jika dasar pembuatan sertifikat mengacu dari penyerahan aset Pemkab Buton, kata Rahmat, pihaknya tidak terima. “Kita akan mundur kebelakang. Pemkab Buton itu perolehnya dari mana? Ada ndak bukti otentiknya? Secara defacto, sekali lagi kakek dan nenek kami yang punya. Kami punya buktinya,” ujar Rahmat. “Pelaksana tugas Lurah membuat surat berdasarkan surat yang diteken oleh Sekda yang mana di dalamnya memuat angka Rp2,4 miliar sekian. Ada bukti visualnya ini pak Wali,” kata Rahmat menegaskan. Usai mendengar pemaparan para ahli waris, Wali Kota Baubau H. AS Tamrin memerintahkan Kabid Penertiban Aset untuk membuat berita acara pertemuan. “Saya tidak ingin terjerat dalam situasi ini. Supaya jangan kita salah, nanti kita telusuri,” tutur AS Tamrin. <strong>Penulis: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/5fZqqVwBV9Y
Discussion about this post