PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan tidak ada alasan tidak melaksanakan Pemilu 14 Februari 2024.
Hal itu ditegaskan Doli saat berbicara di acara HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut, menjelang Pemilu banyak isu muncul tiba-tiba, misalnya kepala desa datang ke DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun jadi 9 tahun.
Tidak lama berselang datang lagi isu jabatan Gubernur ditiadakan. Lalu muncul isu kontroversi sistem pemilihan proporsional terbuka diubah jadi tertutup, dimana sekarang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.
Kejutan terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan tahapan Pemilu dihentikan sementara. Ada juga permintaan putusan PN Jakarta Pusat itu dieksekusi.
Doli menjelaskan, UUD Tahun 1945 menjamin dan mengharuskan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Terakhir Pemilu 2019, maka selanjutnya Pemilu harus dilaksanakan 2024,” tegas Anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Putusan PN Jakarta Pusat tidak mengikat karena memeriksa perkara di luar wewenangnya. Jadi, tambah Doli, putusan PN tersebut tak akan menganggu jadwal pelaksanaan Pemilu.
“Menunda Pemilu hanya bisa dengan mengubah UUD Tahun 1945,” ungkap Doli.
Discussion about this post