Menurutnya, persoalan itu yang menjadi salah satu yang perlu dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Saat ini pengerjaan ruas jalan tersebut harus terhenti akibat wanprestasi dari perusahaan yang memenangkan pengerjaan jalan di ruas tersebut.
Meski bukan daerah pemilihan (dapil) pemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, AJP memandang persoalan aspirasi masyarakat perlu disahuti.
“Solusi swakelola untuk melanjutkan pengaspalan jalan yang telah dianggarkan Rp4,7 miliar tidak memungkinkan untuk dikerjakan. Kalaupun dianggarkan ulang di APBD Perubahan akan terkendala waktu untuk pengerjaannya,” ujar AJP.
DPRD Sultra, katanya, telah menyepakati solusi pengaspalan jalan itu bersama Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Sultra, Harmunadin dalam pertemuan itu, yakni melakukan penanganan sementara senilai Rp200 juta melalui anggaran APBD-Perubahan.
“Jadi solusinya kita melakukan penanganan jangka pendek untuk kegiatan perbaikan jalan. Selain itu Bina Marga Provinsi akan menurunkan alat berat pekan depan untuk perbaikannya,” AJP menambahkan..
Discussion about this post