“Didalam Perda ini Pemda memiliki tanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sebagai karakteristik dan potensi daerah,” ujarnya.
Lanjut AJP, untuk memayungi aktifitas kepemudaan, Pemda bisa mengalokasikan anggaran dari APBD untuk organisasi kepemudaan.
AJP berharap, seluruh pemuda dapat memahami peran dan tanggung jawabnya. Sehingga pemerintah dapat bersinergi dalam membangun sumber daya manusia yang ada.
Discussion about this post