Larangan saksi TPS Pemilu:
1. Mengintimidasi dan memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya
2. Melihat pemilih ketika mencoblos surat suara di dalam bilik suara
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan serta perhitungan suara maupun mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara
4. Mengganggu KPPS dalam bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya
5. Mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara
6. Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.
Penulis: Pyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post