AJP pun memilih Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini untuk disosialisasikan ke masyarakat yang menyasar kepada kaum milenial pada khususnya.
Menurut putra Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga itu, hampir setiap hari selalu ada penangkapan kasus narkotika, apalagi Kota Kendari termaksud wilayah kategori zona merah akan peredaran narkotika.
Makanya dengan sosialiasi ini, diharapkan kaum milenial dapat memahami bahaya narkotika dan terhindar dari rayuan-rayuan sekitar mereka yang memiliki tujuan menghancurkan generasi muda.
“Ingat, mereka yang tertangkap karena narkotika sudah di hukum sesuai undang-undang. Jadi diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas menyikapi bahaya narkotika,” tandasnya.
Penulis: Madan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post