Ia mengatakan, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 juga masih terjaga dengan rasio NPL net tercatat turun menjadi 0,98 persen (NPL gross: 3,19 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen.
Sementara restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di November 2021 dengan kredit restrukturasi Covid-19 tercatat sebesar Rp 693,62 triliun. Jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur.
“Sedangkan Posisi Devisa Neto (PDN) November 2021 tercatat sebesar 1,60 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen,” kata Arjaya.
OJK, kata Arjaya, secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, kami terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, pemda dan Industri Jasa Keuangan dengan menggelar berbagai kegiatan untuk menggerakkan UMKM, pengembangan KUR klaster, Bank Wakaf Mikro dan vaksinasi massal,” Arjaya memungkasi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post