“Harusnya yang ditelusuri dan dipersoalkan saat ini adalah penambang ilegal tersebut bukan PT. Tiran Mineral. Karena PT. Tiran Mineral masuk di lokasi eks PT. Celebes Februari 2021 dengan segala legalitas yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang (UU),” sebut Rizal.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo menegaskan jika PT. Tiran Mineral tidak melakukan penambangan ilegal. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya izin lengkap dari Kementerian Kehutanan dan rekomendasi dari gubernur Sultra.
“PT Tiran ini kalau kita lihat secara umum tertib. Jadi kalau izin dari kehutanan sudah lengkap dan memiliki IPPKH. Semuanya melalui proses di daerah melalui rekomendasi gubernur. Rekomendasi gubernur itu ada dasarnya juga dari pertimbangan teknis, dari Biro Hukum, dan juga analisis fungsi dari Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan,” ucap Beni Raharjo.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post