“Kami telah melakukan investigasi di lokasi pertambangan eks PT. Celebes. Sejak 2018 perusahaan nakal tersebut telah mengeruk kekayaan alam di bumi Anoa,” kata salah satu aktivis lingkungan Sultra, Muh. Rizal belum lama ini.
Anehnya, tambah dia, pihak penegak hukum tidak melakukan penindakan. Lebih aneh lagi beberapa pihak yang gencar menyoal PT. Tiran Mineral. Padahal dulunya tidak pernah menyoroti aktifitas yang diduga dilakukan oleh penambang ilegal.
“Harusnya yang ditelusuri dan dipersoalkan saat ini adalah penambang ilegal tersebut bukan PT. Tiran Mineral. Karena PT. Tiran Mineral masuk di lokasi eks PT. Celebes Februari 2021 dengan segala legalitas yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang (UU),” sebut Rizal.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo menegaskan jika PT. Tiran Mineral tidak melakukan penambangan ilegal. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya izin lengkap dari Kementerian Kehutanan dan rekomendasi dari gubernur Sultra.
Discussion about this post