Adapun hukuman bagi orang yang mengonsumsi narkoba adalah ta’zir, yaitu hukuman yang belum ditetapkan syariat batasannya dan diserahkan kepada khalifah. Ta’zir ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati, tergantung kepada kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
Dengan demikian, penuhnya Lapas tak dapat diatasi dengan pemberian grasi massal kepada narapidana narkoba, karena hal itu tidak mampu menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Dari itu, sulit berharap pada sistem saat ini, yang mana semua diukur berdasarkan asas manfaat.
Kita hanya bisa berharap pada sistem yang berasal dari Sang Pencipta, yakni Islam yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, karena rakyat akan dikondisikan untuk senantiasa dalam ketaatan. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Guru SMAN 2 Unaaha/Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post