Namun, tak puas dengan hasil penyelidikan tim kementerian, forum guru besar UHO kemudian membawa permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“Sebagai terlapor, saya juga sudah ke sana (ORI) hadir dan menjelaskan semuanya. Prosesnya itu panjang hingga akhirnya keluar rekomendasi ORI keluar pada bulan November 2018. Di dalam rekomendasi ORI tersebut, tidak pernah mereka mengatakan bahwa saya terbukti telah melakukan tindakan plagiasi. Makanya saya bingung ketika ada seorang komisioner ORI mengatakan bahwa saya telah melakukan tindak plagiasi dan harus dicopot gelar dan jabatannya,” tuturnya.
Menristekdikti kemudian membalas pernyataan komisioner ORI tersebut dengan mengatakan tiga karya ilmiah Zamrun itu tidak ada masalah karena pada intinya ORI memeriksa administrasinya saja, tidak boleh masuk ke substansi.
“Dalam proses penulisan dan penerbitan jurnal, yang dinilai adalah similarity dan itu hanya bisa dilakukan oleh ahlinya (expert jugdement). Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang penanggulangan plagiat yang menjadi acuan ORI untuk mengeluarkan rekomendasi itu yakni di pasal 11 menyebut penanggulangan plagiasi dikembalikan ke senat universitas,” beber Zamrun.
Olehnya itu, senat akademik UHO kemudian membentuk tim ad hoc untuk memeriksa tiga karya ilmiah Zamrun. Hasilnya, melalui rapat senat pada 19 Agustus 2019 memutuskan karya itu tidak termasuk kategori tindak plagiasi.
“Semua proses yang diatur dalam aturan perundang-undangan telah dilalui. Namun tiba-tiba isu ini kembali dihembuskan oleh beberapa pihak, apalagi yang berkomentar ini merupakan pihak yang tidak kompeten dalam bidang penulisan jurnal. Saya gak tau apa mereka yang komentar sudah pernah nulis jurnal atau belum. Apa mereka tahu bagaimana proses penerbitan makalah pada sebuah jurnal. Itu prosesnya panjang. Paling cepat 4 sampai 5 bulan,” jelasnya.
Zamrun pun mengatakan, dirinya memiliki seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh pihak-pihak berwenang perihal tudingan terhadap dirinya itu.
“Semua dokumen itu saya punya. Hasil dari Kementerian dan berita acaranya, surat Dirjen Sumber Daya Iptek saya juga punya itu stempel basah. Lalu berita acara senat dan rekomendasi ORI pun saya punya. Biarlah publik yang menilai, karena jika sesuatu yang sudah tidak perlu dipermasalahkan tetapi terus dipermasalahkan, orang akan bertanya ada apa sebenarnya,” pungkasnya.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post