Setelah itu, ada beberapa pihak yang menamakan dirinya Forum Guru Besar atau apa, karena ketidakpuasan atas hasil pilrek itu, kemudian melaporkan saya atas tudingan melakukan plagiat,” kata Zamrun, Rabu 27 Januari 2021.
Saat itu, sambungnya, kelompok Forum Guru Besar itu memasukkan laporannya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO saat itu, Supriadi Rustad dan ke Kemenristekdikti. Dengan menimbang kondusifitas kampus pada saat itu, kemudian Plt Rektor bersurat ke Kementerian meminta petunjuk terkait penyelesaian masalah ini.
Lalu Kementerian mengambil alih permasalahan ini dengan menunjuk Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Ali Gufron Mukti yang kemudian membentuk sebuah tim yang terdiri dari para ahli fisika dari ITB, UI dan UNM yang ditugaskan untuk memeriksa aduan tiga karya ilmiah Muhamad Zamrun yang diduga hasil plagiat.
Nah hasilnya, yang dirilis pada 14 Juli 2017, menghasilkan kesimpulan bahwa tiga karya ilmiah Zamrun tersebut tidak ada masalah dan tidak termasuk dalam kategori tindak plagiasi. Tim kemudian bersurat kepada Menristekdikti saat itu dan kemudian menteri melakukan pelantikan terhadap Zamrun sebagai Rektor UHO pada tanggal 18 Juli 2017.
Namun, tak puas dengan hasil penyelidikan tim kementerian, forum guru besar UHO kemudian membawa permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“Sebagai terlapor, saya juga sudah ke sana (ORI) hadir dan menjelaskan semuanya. Prosesnya itu panjang hingga akhirnya keluar rekomendasi ORI keluar pada bulan November 2018. Di dalam rekomendasi ORI tersebut, tidak pernah mereka mengatakan bahwa saya terbukti telah melakukan tindakan plagiasi. Makanya saya bingung ketika ada seorang komisioner ORI mengatakan bahwa saya telah melakukan tindak plagiasi dan harus dicopot gelar dan jabatannya,” tuturnya.
Menristekdikti kemudian membalas pernyataan komisioner ORI tersebut dengan mengatakan tiga karya ilmiah Zamrun itu tidak ada masalah karena pada intinya ORI memeriksa administrasinya saja, tidak boleh masuk ke substansi.
“Dalam proses penulisan dan penerbitan jurnal, yang dinilai adalah similarity dan itu hanya bisa dilakukan oleh ahlinya (expert jugdement). Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang penanggulangan plagiat yang menjadi acuan ORI untuk mengeluarkan rekomendasi itu yakni di pasal 11 menyebut penanggulangan plagiasi dikembalikan ke senat universitas,” beber Zamrun.
Discussion about this post