Dikesempatan itu juga, Bakir menegaskan tidak benar berita yang menyebutkan 300 warga telah bersedia direlokasi.
“Tidak benar berita itu, Pak. Kami punya buktinya dan daftar tidak setuju warga Rempang 16 kampung itu untuk direlokasi,” tegas Bakir.
Sementara itu, Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi secara khusus menyampaikan, pihaknya telah menugaskan Tim Advokasi Partai Ummat Peduli Rempang -Batam untuk mengajukan Gugatan Class Action.
“Insya Allah hari ini, paling lambat besok, Tim Advokasi Partai Ummat akan mengajukan Gugatan Class Action ke PN Batam, dimana dalam salah satu tuntutannya adalah agar pemerintah menghentikan proyek Rempang Eco City segera!,” ujar Ridho yang disambut tepuk tangan warga.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post