“Jika terdapat kendala sebagai lembaga pengawas dapat memberikan rekomendasi agar dapat diperbaiki ke depan,” Amirul menambahkan.
Ia mengatakan, pengelolaan DD oleh pemdes bebas dari intervensi pihak manapun sebab desa memiliki otonomi sendiri yang sudah diatur peruntukannya sesuai perundang-undangan, sehingga tidak perlu diatur secara ketat.
“Misalnya ditengah pandemi Covid-19. Sebagian wilayah kan tidak terdampak, oleh sebab itu anggaran yang telah diporsikan untuk pencegahan Covid 19 tidak perlu porsikan tapi digunakan untuk kebutuhan lain dalam pembangun Desa,” kata Amirul.
Keberhasilan pengelolaan DD tidak terlepas dari peranan fasilitator atau yang disebut pendamping desa yang berkedudukan dari tingkat kabupaten sampai desa.
Untuk itu Amirul menyarankan agar fasilitator bekerja lebih kerja keras dalam mendampingi pemdes dalam pengelolaan DD mulai dari perencanaan pembangunan dari tingkat bawah.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post