PENASULTRA.ID, KENDARI – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan relaksasi pajak pada pelaku usaha mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, program relaksasi pajak sangatlah tepat. Sebab, ditengah pandemi Covid-19 saat ini, banyai perusahaan yang kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Pandemi Covid-19 berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat. Termasuk para pelaku usaha. Jadi pemberian relaksasi pajak ini merupakan kebijakan yang tepat,” kata Andi Sulolipu, Senin 16 Agustus 2021.
Discussion about this post