“e-Monev digelar dalam rangka mengevaluasi seberapa jauh pemerintah daerah melalui badan publik mengimplementasikan Undang-undang No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut,” terang Ulil.
Olehnya itu, KI Sultra akan selalu hadir menjalankan tugas dan fungsi dalam hal ini mendorong keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap, peserta dalam hal ini PPID lingkup Prov Sultra dan PPID kabupaten kota se Sultra dapat memahami pentingnya e-Monev dalam mengukur seberapa besar komitmen badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik. Nantinya, Komisi Informasi akan memberikan penganugrahan dalam bentuk awarding dengan kategori informatif, menuju informatif dan tidak informatif,” tutur Ulil.
Diketahui, sosialisasi e-Monev KIP yang digelar pekan lalu ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Prov. Sultra, M. Ridwan Badallah. Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputra bertindak sebagai narasumber dan staf Komisi Informasi Pusat, Reno menjadi pengarah peserta dalam pengisian aplikasi e-Monev.
Sebelum sosialisasi e-Monev KIP ini dilaksanakan, KI Sultra lebih dulu menggelar sosialisasi dan sinergi PPID lingkup provinsi dan kabupaten kota se-Sultra.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post