Sebab, menurutnya, sosialisasi e-Monev menekankan pada sasaran kebijakan dan pengelolaan badan publik yang baik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“e-Monev digelar dalam rangka mengevaluasi seberapa jauh pemerintah daerah melalui badan publik mengimplementasikan Undang-undang No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut,” terang Ulil.
Olehnya itu, KI Sultra akan selalu hadir menjalankan tugas dan fungsi dalam hal ini mendorong keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap, peserta dalam hal ini PPID lingkup Prov Sultra dan PPID kabupaten kota se Sultra dapat memahami pentingnya e-Monev dalam mengukur seberapa besar komitmen badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik. Nantinya, Komisi Informasi akan memberikan penganugrahan dalam bentuk awarding dengan kategori informatif, menuju informatif dan tidak informatif,” tutur Ulil.
Discussion about this post