PENASULTRA.ID, KENDARI – Andriani Porosi laporkan balik Azwar Anas Muhammad ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/306/VII/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal Kamis 21 Juli 2020 tersebut, Andriani Porosi melaporkan Azwar Anas Muhammad atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp4 juta.
Andriani Porosi melayangkan laporan balik lantaran tak merasa telah mencemarkan nama baik Azwar Anas Muhammad seperti yang dituduhkan.
“Dalam postingan diakun facebook, saya tidak menuliskan namanya. Saya memang menulis inisial AA. Tapi kan banyak yang mengutang sama saya. Kalau dia tersinggung berarti dia merasa berutang sama saya,” kata Nining sapaannya, Kamis 23 Juli 2020.
Menurut Komisaris PT. Rantai Emas Bersaudara ini, awal mula ia “bersiteru” dengan Azwar karena masalah sepele. Dimana Azwar Anas menjadi perantara antara dirinya dengan pengacara yang akan menangani salah satu kasusnya beberapa bulan lalu.
“Waktu itu saya ada masalah dengan pihak lain. Azwar akhirnya menjadi perantara untuk mencarikan jasa pengacara. Pengacara yang ia kenalkan berinisial DD,” ungkap Nining.
Usai mendapatkan pengacara yang dipercaya untuk menangani kasusnya, Nining dan Azwar sepakat memberikan bayaran sebesar Rp5 juta kepada DD.
“Setelah disepakati harga. Azwar meminta saya komunikasi dengan DD. DD meminta bayar awal Rp3 juta. Lalu saya transfer ke DD,” bebernya.
Namun, kata anak sulung mantan Bupati Konawe ini, dipertengahan kasusnya, DD mencabut kuasanya tanpa alasan apapun. Azwar akhirnya kembali mencarikan pengacara untuk Nining. Pengacara tersebut yakni RH.
Discussion about this post