“Jadi kalau disebut anggaran digunakan untuk itu, mungkin harus dicek dan dipertanyakan ulang. Apalagi sat itu tidak ada papan atau ciri-ciri kegiatan disitu. Ini kan ada apa,” timpalnya.
“Saat ini yang ada cuma bangunan tenda pinjaman dari BPBD Mubar dan Kodim 1416/Muna. Masa ada anggarannya tetapi tidak terlihat ruangan dimaksud, ini kan memperjelas dugaan telah terjadi penyalahgunaan anggaran penangan Covid-19,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, hasil temuan DPRD Mubar untuk LHP 2020, dana refocusing atau relokasi anggaran ditiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemda Mubar 2020 untuk penanganan Covid-19 ditaksir sebesar Rp 60 miliar.
Namun dari jumlah Rp 60 miliar itu kembali terjadi penyesuaian anggaran atau rasionalisasi, sehingga sisa anggaran menjadi Rp 26 miliar. Kemudian dari Rp 26 miliar itu, yang didistribusikan langsung di lima OPD ditunjuk sebagai teknisi penanganan Covid-19 sebesar Rp 14 miliar. Lima OPD itu adalah Dinas Kesehatan Mubar, BPBD, Satpol PP, RSUD dan Disperindag Mubar.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Discussion about this post