Namun, jika dilihat dari September 2024 ke Maret 2025, persentase kemiskinan di perkotaan turun 0,36 persen poin dari 6,78 persen menjadi 6,42 persen. Sebaliknya, di perdesaan justru naik 0,06 persen poin dari 13,07 persen menjadi 13,13 persen.
Garis Kemiskinan sebagai Patokan
Andi menjelaskan bahwa Garis Kemiskinan (GK) adalah nilai pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan makanan dan nonmakanan agar seseorang tidak dikategorikan miskin.
Seseorang dinyatakan miskin jika rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah Garis Kemiskinan. GK merupakan gabungan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
GKM adalah nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari. Sementara itu, GKBM adalah nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan nonmakanan, seperti perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.
“Pada Maret 2025, GK Sultra tercatat sebesar Rp488.171 per kapita per bulan. Angka ini naik sebesar 5,50 persen dibandingkan Maret 2024,” Andi memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post