PENASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh satuan pendidikan, mulai dari SMA, SMK, hingga SLB baik negeri maupun swasta untuk mengadakan pembelajaran mandiri di rumah.
Instruksi dengan nomor surat B10768/4.21/IX/2025 ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan peserta didik.
Pembelajaran mandiri akan dilaksanakan mulai 1 hingga 3 September 2025 dengan tetap dalam pengawasan guru dan orang tua.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara. Tembusan surat juga disampaikan kepada Gubernur Sultra.
Langkah peliburan ini menyusul rencana demonstrasi besar yang dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja anggota DPR.
Para guru nantinya tetap akan memantau aktivitas belajar siswa dari jarak jauh melalui aplikasi sebagaimana proses pembelajaran di saat masa Covid lalu.
“Surat edaran sudah diedarkan ke semua guru se Sultra. Yang pasti proses belajar tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Prof. Aris Badara saat ditemui di kantornya, Minggu 31 Agustus 2025 malam.
Discussion about this post