Namun, tidak sejalan dengan target PNBP yang direncanakan oleh KKP sebesar Rp1,6 triliun pada 2022. Namun, target ini diluar kemampuan KKP.
Mestinya, hitungan KKP harus rasional karena pada 2021, PNBP sektor perikanan telah capai lebih dari Rp1 triliun sehingga nilainya diharapkan lebih tinggi di 2022. Dalam rencana target yang lebih besar yakni pemanfaatan ruang laut dan dari hasil budi daya.
Dari program Kuota Lelang Tangkap Ikan dan Budidaya, belum menunjukkan PNBP naik. Tantangan terberat KKP meyakinkan perusahaan yang mendapat kuota lelang ikan agar tertib dan taat pembayaran PNBP.
Namun tak mudah, ternyata pembayaran PNBP mengalami stagnasi, tidak meningkat. Diperkirakan tahun 2022 ini, PNBP yang diterima dibawah capai tahun 2020 dan 2021.
Penurunan capaian PNBP karena tidak taat perusahaan yang mendapat kuota lelang dalam pembayaran PNBP serta investor asing yang dapat jatah lelang kuota tangkap ikan tidak sepenuhnya melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Kemudian strategi penangkapan ikan terukur dan penerapan pelaksanaan PNBP pasca produksi tidak berjalan secara baik sehingga pengaruhi perolehan PNBP.
Lalu permintaan izin penangkapan yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT) tidak berkesesuaian dengan jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan sekitar 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan tidak naik perolehan PNBP, pelaku usaha perikanan tangkap situasinya sangat lesu sehingga harga ikan mengalami kenaikan dan produktivitas kapal penangkap ikan juga tidak produktif.
Tentu, berdampak pada Nilai tukar nelayan (NTN) pada tahun 2021 Januari sebesar 1,27 persen dari 105,9 pada November di bandingkan Desember 2021 memasuki Januari 2022 perolehan angka sebesar 103,92.
Heran juga, laporan atas volume produksi perikanan pada triwulan III tercatat sebesar 5,80 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp168,2 triliun.
Dari enam provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTN pada bulan Januari 2022, empat provinsi mengalami kenaikan NTN, dan dua provinsi mengalami penurunan NTN.
Provinsi DI Yogyakarta naik 3,04 persen, Provinsi Jawa Timur naik 1,27 persen, Provinsi Jawa Barat naik 0,37 persen, dan Provinsi DKI Jakarta naik 0,09 persen.
Adapun yang mengalami penurunan NTN adalah Provinsi Banten yang turun 0,03 persen, dan Provinsi Jawa Tengah yang turun 0,20 persen. Pada Januari 2022 Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Jawa Timur naik sebesar 0,53 persen, Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) naik 0,48 persen.
Pemerintah berupaya meningkatkan PNBP dengan sistem yang tidak tepat. Padahal, kalau membaca pidato Presiden Joko Widodo, selalu bilang: “teknologi sangat cepat perubahannya. Maka kebijakan juga harus cepat, loncatannya jauh ke orientasi masa depan,” Apakah KKP tidak memikirkan modernisasi alat tangkap dan kapal dengan pemakaian sistem “Drone Fishing”?.
Daripada harus keluarkan kebijakan Kepmen No 98 dan 97 tahun 2021 untuk melegalkan sistem kuota lelang dengan alasan penangkapan terukur. Sehingga membetuk tim beauty contest yang mencari, memanggil, dan menetapkan investor untuk keruk sumber daya ikan di laut. Sementara laut Indonesia sudah mulai menipis stok sumber daya ikannya.
Padahal KKP menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Komnas Kajiskan yang tujuannya untuk menjaga populasi ikan di tiap zona. Sedangkan cara untuk memastikan ikan yang ditangkap sesuai dengan kuota dan zonasinya, KKP menyiapkan teknologi pengawasan berbasis satelit.
Sementara pemerintah belum pernah memberi sanksi kepada penerima kuota yang melanggar aturan main, mulai dari denda hingga pembatasan kuota yang diterima. Kalau melebihi kuota yang ada, itu melawan ekologi yang harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan. Namun pemerintah gagal dalam kebijakan Kuota Tangkapan Ikan Terukur.
Padahal penerapan kebijakan penangkapan terukur sebagai program terobosan yang akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah pesisir, peningkatan kualitas dan mutu produk perikanan, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, pemberantasan IUU Fishing, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional.
Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor, karena mereka sama-sama punya kuota. Tetapi zonk atau kosong.
Penulis: Front Nelayan Indonesia (FNI)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post