Sebagai referensi, kita bisa melihat kegiatan Harita Nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dimana perusahaan raksasa itu tidak hanya melakukan kegiatan penambangan namun juga telah membangun fasilitas pengelolaan dan pemurnian ore nikel (smelter) melalui perusahaan di bawah naungannya PT Halmahera Persada Lygend. Hal tersebut berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang sangat besar.
Tidak sampai di situ saja, kondisi sosial ekonomi masyarakat Pulau Obi Halmahera Selatan mengalami perubahan signifikan sejak adanya kegiatan industry pertambangan. Rata-rata pendapatan masyarakat dan aktivitas UMKM meningkat, serta kemajuan di sektor pendidikan dan kesehatan karena dukungan perusahaan dan pemerintah setempat di sektor tersebut cukup konsisten.
Sementara dari sisi dampak kerusakan lingkungan, Group Harita juga punya rekam jejak yang bisa dijadikan referensi. Salah satunya kegiatan reklamasi pascatambang yang dilakukan anak perusahaannya di Kalimantan Timur. Dimana, revegetasi dan reklamasi lahan pascatambang yang dilakukan di konsesi Lana Harita Indonesia menjadi proyek percontohan reklamasi pascatambang di Indonesia.
Berbagai dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan yang dilakukan Harita Group di beberapa wilayah di Indonesia hanyalah sebuah referensi khususnya bagi masyarakat Pulau Wawonii yang rencananya akan menjadi lokasi kegiatan penambangan PT. GKP.
Pertanyaan yang masih menjadi akar pro kontra tentang keberadaan PT. GKP hingga saat ini. Jika aktivitas penambangan mineral dilakukan, apakah akan berdampak pada kesejahteraan atau justru menjadi bencana bagi masyarakat Pulau Wawonii?
Menurut penulis, dari berbagai rekam jejak aktivitas perusahaan tambang di beberapa daerah di Indonesia, pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui komitmen bersama antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah setempat.
Bagi masyarakat, setiap keputusan harus dilandasi dengan berbagai pertimbangan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Sebab, masyarakat sekitar lokasi pertambangan-lah yang paling merasakan dampak, sejahtera atau justru sebaliknya.
Bagi perusahaan, kegiatan penambangan dilakukan dengan memprioritaskan tanggung jawab sosial maupun lingkungan. Perusahaan jangan hanya menikmati sendiri manfaat dari hasil mengeruk kekayaan alam, namun yang terpenting masyarakat juga harus merasakan manfaatnya.
Kemudian yang terpenting adalah peran Pemerintah. Pemerintah harus menjadi pengarah dan mengatur jalannya kegiatan pertambangan dengan baik dan benar. Setiap regulasi yang dibuat Pemerintah diharapkan selalu pro terhadap masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan utama.(***)
Penulis adalah Sekretaris Ketua II Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Halu Oleo (UHO)
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post