<p style="text-align: left;"><strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI</strong> - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Wakatobi hingga kini belum "diketuk palu".</p> Padahal penetapan APBDP melalui peraturan daerah (Perda) bedasarkan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 paling lambat 30 September 2021 atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Molornya APBDP ini dikarenakan belum selesai dibahas ditingkat DPRD. Hal inipun menjadi perbincangan hangat dibeberapa kalangan. Bahkan, DPRD Wakatobi dinilai sengaja memperlambat penetapan APBDP 2021. Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin mengatakan, lambatnya penetapan perda APBD Perubahan disebabkan dokumen Rancangan Perda APBD dari pemda telat diserahkan ke dewan. "Pemda baru menyerahkan dokumennya pada 24 September 2021, jadi sebelum paripurna kami harus menelaah dokumennya dulu," kata Hamiruddin saat diwawancara usai rapat paripurna penyampaian pidato penjelasan umum bupati atas Rancangan Perda APBD Perubahan 2021 di Kantor DPRD, Senin 27 September 2021. Menurutnya, penetapan APBDP diupayakan rampung sebelum 30 September 2021. Namun, semuanya tergantung pendalaman anggota legislatif dan peraturan yang berlaku. Ia mengaku menyayangkan penyerahan dokumen APBDP dari pemda yang molor dan tidak sesuai dengan regulasi, sehingga mengakibatkan molornya pembahasan Rancangan Perda APBD di DPRD. "Kalau targetnya APBDP ditetapkan sebelum tanggal 30 September, kenapa dari awal dokumen APBDP tidak diserahkan sesuai aturannya," tegas Hamiruddin. Sebelum persetujuan APBDP, katanya, pihaknya masih akan mengagendakan sidang paripurna pandangan fraksi dan banggar terhadap penyampaian pidato penjelasan umum bupati atas Rancangan Perda APBD Perubahan tahun 2021. "Serta rapat kerja bersama dewan dan pemda," tutup Hamiruddin. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/OqwXGXgbGJI
Discussion about this post