“Mutu pelayanan dasar menjadi ukuran kuantitas dan kualitas barang/jasa kebutuhan dasar serta pemenuhan secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak,” kata Zamzani.
Berdasarkan pelaksanaan penerapan SPM di daerah, terdapat kendala permasalahan di antaranya daerah sulit untuk memenuhi mutu layanan dasar seperti pemenuhan sumber daya aparatur, sarana dan prasarana serta pengumpulan data, khususnya sasaran penerima layanan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Zamzani mengatakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah menyediakan sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM).
“Dengan adanya e-SPM ini, pemerintah daerah diharapkan akan menjadi lebih mudah menyampaikan pelaporan data dan informasi yang akan menjadi bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) penerapan SPM,” terang Zamzani.
Discussion about this post