PENASULTRA.ID, JAKARTA - Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan urusan pemerintahan dan pelayanan dasar wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal. Hal itu dikemukakan Zamzani saat memimpin rapat koordinasi penyelarasan mutu layanan dasar indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan kesehatan, beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan. Selain hal itu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3 ayat (3) juga menekankan bahwa ketentuan mengenai mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan standar teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Olehnya itu, Zamzani mengatakan pelayanan dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara, khususnya dengan memprioritaskan masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Mutu pelayanan dasar menjadi ukuran kuantitas dan kualitas barang/jasa kebutuhan dasar serta pemenuhan secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak,” kata Zamzani. Berdasarkan pelaksanaan penerapan SPM di daerah, terdapat kendala permasalahan di antaranya daerah sulit untuk memenuhi mutu layanan dasar seperti pemenuhan sumber daya aparatur, sarana dan prasarana serta pengumpulan data, khususnya sasaran penerima layanan. Menindaklanjuti hal tersebut, Zamzani mengatakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah menyediakan sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM). “Dengan adanya e-SPM ini, pemerintah daerah diharapkan akan menjadi lebih mudah menyampaikan pelaporan data dan informasi yang akan menjadi bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) penerapan SPM,” terang Zamzani. Diketahui, usai rapat koordinasi, disusun berita acara bersama serta akan disesuaikan/dituangkan ke dalam aplikasi program SPM. Editor: Ridho Achmed Jangan lewatkan video populer: https://www.youtube.com/watch?v=SHE_5z5oEW8
Discussion about this post