PENASULTRAID, BAUBAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Baubau bersama Polres Baubau dan Kodim 1413/Buton melakukan penertiban areal parkir yang ada di Rumah Sakit (RS) Siloam pada Rabu 23 Juli 2025.
Kasat Pol PP Kota Baubau La Ode Muh. Takdir menjelaskan, penanganan parkir di depan RS Siloam merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah dilaksanakan bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau serta beberapa instansi.
Sebelum ditertibkan, kata Takdir, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif bersama instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 dini hari berdasarkan kesepakatan kami semua, maka kami bersama tim melakukan tindakan lanjut penertiban di lapangan bersama Kasatlantas, Pol PP, dan Dishub Kota Baubau,” ujarnya.
Diketahui, ruas jalan di depan RS Siloam merupakan jalan nasional dan secara regulasi jalan tersebut tidak bisa dijadikan areal parkir.
“Jadi tugas kami hari ini mengarahkan masyarakat untuk memarkirkan kendaraan bermotornya di areal parkir yang tersedia pada lahan Lippo yang telah bekerjasama dengan pihak RS Siloam,” jelas Takdir.
Dalam beberapa minggu ke depan, pihak Satpol PP dan Dishub Kota Baubau akan standby di depan RS Siloam guna memastikan penertiban ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Discussion about this post