Adapun apabila menilik arti pajak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Jadi jelas bagaimana posisi pajak di negara yang mengemban sistem kapitalisme. Sehingga pajak merupakan pengeluaran wajib yang dikeluarkan oleh rakyat.
Tak dapat dipungkiri pula, pajak nyaris merambah pada semua bidang. Sehingga sulit sekali didapati sesuatu hal yang terlepas dari beban pajak. Padahal negeri tercinta ini kaya dengan sumber daya alamnya.
Dunia pun tak dapat mengelak bahwa negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Dari kekayaan laut hingga darat. Sayang hasilnya hanya sedikit yang bisa dinikmati oleh rakyat. Karena pengelolaannya tak sepenuhnya lagi dijalankan oleh negara.
Sasaran pajak pun tak pandang bulu. Mulai dari rakyat kelas menengah ke bawah hingga kelas menengah ke atas. Semua tak luput dari beban pajak. Bahkan bagi mereka yang tak membayar pajak ataupun telat dapat dikenai sanksi. Jadi dalam sistem kapitalisme pajak merupakan hal yang mesti dikeluarkan oleh warga negara tanpa terkecuali. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar.
Olehnya itu, ibarat vampir, pajak adalah darah bagi sistem ekonomi neoliberal. Apapun akan dikenai pajak. Karena paradigma sistem ekonomi neoliberal menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan negara, sehingga sulit untuk dihilangkan.
Berbeda dengan hal di atas, dalam sistem Islam sebenarnya dikenal juga istilah pajak, hanya saja kondisinya berbeda dengan yang ada pada sistem saat ini. Karena pajak dalam sistem Islam tidaklah dijadikan sebagai sumber pemasukan utama negara dan tidak semua warganya dikenai pajak. Pajak pun diberlakukan jika kondisi kas keuangan negara mengalami kekosongan, namun setelah membaik maka pajak secara otomatis akan dihentikan.
Sementara itu, APBN sebuah Institusi Islam sumber pemasukan tetapnya yang menjadi hak warga negara dan masuk ke baitulmal yaitu: Pertama, Fai’ (Anfal, Ghanimah, Khumus). Kedua, jizyah. Ketiga, kharaj. Keempat, ‘usyur. Kelima, harta milik umum yang dilindungi negara. Keenam, harta haram pejabat dan pegawai negara. Ketujuh, khumus rikaz dan tambang. Kedelapan, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris. Kesembilan, harta orang murtad.
Hal tersebut tetap menjadi pemasukan negara, ada atau tidaknya kebutuhan.
Pemasukan pajak pun tidak bersifat tetap, pemasukan ini bersifat instrumental karena Islam menetapkan kepada kaum muslim fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di baitulmal. Karena hal itu menjadi instrumen untuk memecahkan masalah yang dihadapi negara, yang dibebankan hanya kepada umat Islam.
Discussion about this post