PENASULTRA.ID, BAUBAU – Pengakuan salah satu ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo, Rahmat M. Safi yang menyebut angka Rp2,4 miliar lebih dalam surat “sakti” yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Rony Muchtar mengagetkan Wali Kota Baubau, H. AS Tamrin.
Hal tersebut dikemukakan Rahmat saat pertemuan di rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Baubau, Jumat 16 Oktober 2020.
“Kami pernah diperlihatkan seorang staf di Tapem (Bagian Tata Pemerintahan) sebuah surat yang diteken pak Sekda. Di dalam surat yang tak bisa kami dokumentasikan itu ada angka Rp2,4 miliar lebih,” ungkap Rahmat dihadapan AS Tamrin.
Rahmat menyebut, di poin terakhir dalam surat tersebut menyebutkan kata “akan disertifikatkan”. Kemudian pada poin diatasnya menyebutkan kata “hak pakai”.
“Asumsi kami atas surat tersebut, pemerintah selama ini hanya sebagai pemakai. Sementara kami, ahli waris adalah pemilik sah atas lahan SDN 2 Wajo,” bebernya.
Mendengar pernyataan itu, AS Tamrin yang didampingi Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali sontak terkejut. Sembari mengorek informasi lebih jauh kepada para ahli waris yang hadir, AS Tamrin menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap surat tersebut.
Haliana Ajak OPD Tingkatkan Kinerja Untuk Wujudkan Wakatobi Sentosa https://t.co/KGaufCtS0v
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 1, 2021
Discussion about this post