“Terkait hal itu (angka Rp2,4 miliar lebih di surat Sekda), kami juga akan mempertanyakannya ke Kejari atau bahkan ke Kejati Sultra. Dasarnya dari mana? Karena saya yakini angka yang ada di dalam surat itu saat dibikin ada dasarnya. Tak mungkin dicaplok saja angka itu,” tekan Rahmat seraya mengatakan bahwa para ahli waris tak pernah menerima duit atas ganti rugi lahan SDN 2 Wajo.
Penulis: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post