PENASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Senin 10 Oktober 2022.
Pelantikan itu turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lukman Abunawas dan Wakil Ketua DPRD Herry Asiku.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan pelantikan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.74-5770 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Wali Kota Kendari yang memutuskan dan menetapkan Asmawa Tosepu, Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri sebagai Pj. Walikota Kendari.
Pelantikan dilaksanakan dengan tujuan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Kendari Periode 2017-2022 yang telah berakhir masa jabatannya pada 9 Oktober 2022.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sultra menyampaikan selamat atas pelantikan Saudara sebagai Pj. Wali Kota Kendari. Oleh karena itu, Pj. Wali Kota sebagai kepala pemerintahan di daerah harus bisa memastikan semua urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku,” ungkap Ali Mazi.
Pada kesempatan itu, Ali Mazi menyampaikan tiga pesan khusus kepada Pj. Wali Kota Kendari. Pertama, jabatan Pj. Wali Kota Kendari adalah amanah dari pemerintah dan daerah maka sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
Kedua, Pj. Wali Kota sebagai PNS aktif, harus mampu mendorong para ASN lain di lingkungan kerjanya untuk menjaga netralitasnya sebagai aparatur pemerintahan dan tidak terlibat politik praktis, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang.
“Selain itu, pastikan bahwa keberadaan saudara selaku Pj. Wali Kota bukan untuk kelompok-kelompok tertentu, tetapi semua masyarakat Kota Kendari, masyarakat Sultra,” ujar dia.
Discussion about this post