Pada kesempatan itu, Ali Mazi menyampaikan tiga pesan khusus kepada Pj. Wali Kota Kendari. Pertama, jabatan Pj. Wali Kota Kendari adalah amanah dari pemerintah dan daerah maka sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
Kedua, Pj. Wali Kota sebagai PNS aktif, harus mampu mendorong para ASN lain di lingkungan kerjanya untuk menjaga netralitasnya sebagai aparatur pemerintahan dan tidak terlibat politik praktis, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang.
“Selain itu, pastikan bahwa keberadaan saudara selaku Pj. Wali Kota bukan untuk kelompok-kelompok tertentu, tetapi semua masyarakat Kota Kendari, masyarakat Sultra,” ujar dia.
Selanjutnya, sambung Ali Mazi, salah satu isu strategis dan aktual di negara kita saat ini adalah persoalan pengendalian inflasi nasional dan daerah. Provinsi Sultra dan Kota Kendari sejauh ini dinilai berhasil menekan inflasi di daerah dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus.
Angka tersebut lebih baik dari capaian nasional, sehingga kementerian keuangan memberikan reward berupa Dana Insentif Daerah (DID), masing-masing sebesar Rp 10 miliar lebih. Terkait dengan hal tersebut, pesan ketiga Gubernur kepada Pj Wali Kota adalah terus mempertahankan capaian tersebut bersama dengan TPID Kota Kendari.
Discussion about this post