”Dalam rangka mewujudkan visi Kendari menjadi kota layak huni berbasis ekologi, teknologi dan informasi, kedepannya ASN dapat terukur kinerja setiap hari dengan kinerja yang jelas,” ungkap Sulkarnain.
Ia berharap, setelah sosialisasi PP 30 tahun 2019, maka di 2021, kinerja ASN sudah terukur dan tentunya akan berdampak pada tunjangan yang akan mereka peroleh.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Harun Arsyad mengatakan, PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS untuk mengukur dan merekam kinerja ASN.
Indikator untuk mengukur kinerja tersebut terdapat empat poin serta pengembangan kompetensi yang baik bila dapat mengukur gap.
Discussion about this post