PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan dan Pengamanan serta Penyelamatan Aset Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Sultra pada Rabu, 30 Juli 2025.
Rapat ini menjadi momen strategis yang mempertemukan berbagai unsur penting dari pusat dan daerah, di antaranya Kepala Satuan Tugas Wilayah IV.2 KPK RI, Tri Budi Rochmanto bersama tim; Tim Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; Tim Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK.
Kemudian ada juga dari Tim Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulselbatra; Tim Kepala Wilayah Pajak Sulselbrata; Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra serta Kepala Bappenda dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Gubernur ASR menegaskan bahwa dirinya memegang mandat konstitusional sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan kepala pemerintahan provinsi, yang mengemban tanggung jawab besar untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kekayaan daerah demi kemakmuran masyarakat Sultra.
ASR menyoroti dua isu krusial yang menjadi fokus utama dalam rakor ini, yakni pengelolaan aset daerah dan pengawasan atas aktivitas pertambangan.
“Keduanya adalah pilar strategis yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan, daya saing daerah, serta masa depan pembangunan Sultra,” tegasnya.
Gubernur ASR menyampaikan, potensi tambang logam di Sultra sangat besar. Berdasarkan data terbaru, terdapat 209 lokasi pertambangan dengan total sumber daya logam lebih dari 65 juta ton, dan cadangan teridentifikasi sebesar 20,96 juta ton.
“Ini merupakan angka tertinggi di Indonesia,” ungkapnya.
Namun demikian, ASR mengingatkan, potensi besar ini harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Hak pengelolaan bisa kita berikan, tapi kewajiban harus diingatkan. Jika semua transparan dan akuntabel, kita tak akan jadi nomor dua dari belakang dalam pendapatan daerah,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Gubernur ASR mengumumkan telah diterbitkannya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun 2024–2026 untuk 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Perusahaan-perusahaan ini memproduksi komoditas strategis seperti batu gamping, pasir kuarsa, batuan, dan kalsit. Contohnya, PT Ilyas Karya akan memproduksi 2 juta m³ batuan per tahun, dan PT Citra Khusuma Sultra menargetkan 1,04 juta ton batu gamping per tahun.
Pada aspek pemasaran, sejumlah perusahaan juga menunjukkan perkembangan positif. PT Naga Mas Sultra dan PT Hangtian Nur Cahaya, misalnya, telah mengamankan pasar pasir kuarsa hingga 427.500 ton per tahun.
Discussion about this post