Ia menambahkan, PPID memiliki tanggung jawab dalam bidang penyampaian, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik, serta mengawal dan melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rakor tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi untuk diusulkan menjadi program dan kegiatan dalam rangka menguatkan keterbukaan informasi publik, antara lain pelaksanaan rapat koordinasi secara berkala, pemberian insentif bagi staf PPID, dan penguatan website OPD.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post