Dalam sambutannya, Pj Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya.
“Saya harap PPID mampu mempublikasi setiap informasi atau agenda perangkat daerah, melalui website badan publik maupun media sosial yang ada pada masing-masing perangkat daerah,” kata Asrun Lio.
Ia menambahkan, PPID memiliki tanggung jawab dalam bidang penyampaian, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik, serta mengawal dan melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Discussion about this post