Terkait Pulau Wawonii, kata dia, Kemenhut telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Hal ini diperkuat dengan keputusan pengadilan yang membatalkan izin terkait, serta permintaan resmi dari KPK untuk mencabut izin di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) juga menyampaikan permintaan agar pemerintah mencabut seluruh izin tambang nikel yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau kecil karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Menanggapi hal tersebut, Ade menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan melakukan evaluasi terhadap izin-izin tambang yang bermasalah.
Ade menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan tambang di kawasan hutan akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post