Oleh: Rusdianto Samawa
Pasangan AMIN perlu melakukan riset nelayan yang menggunakan berbagai alat tangkap. Perlu diketahui, ada lima item atau hal yang perlu diteliti dan riset sebelum pengambilan kebijakan yakni: pertama, tentang alat tangkap nelayan.
Hal-hal yang perlu diketahui adalah: 1) Validasi jumlah populasi nelayan; 2) Nama dan jumlah pemakaian alat tangkap; 3) Paguyuban nelayan; 4) Permodalan; 5) Safety emergency;
Kedua, peralatan melaut nelayan, berupa: 1) Mesin kapal; 2) Kapal; 3) Safety emergency seperti pelampung; 4) VMS (Vessel Monitoring system); 5) Coldstorage; 6) Suku cadang peralatan;
Ketiga, jumlah pekerja per kapal perlu dilakukan riset agar bisa mengukur produktifitas dengan pola penangkapan ikan. Keempat, identifikasi alat tangkap yang ramah lingkungan dan pertimbangkan alat tangkap tak ramah untuk disiapkan mitigasi (emergency).
Kelima, penyamarataan alat tangkap berdasarkan basis nelayan untuk memudahkan distribusi. Tentu harus memiliki paguyuban dan koperasi.
Mengapa pasangan AMIN perlu pertimbangkan beberapa hal diatas, karena problemnya tak mudah mengganti alat tangkap nelayan yang sesuai dengan kondisi laut, geografis dan keahlian nelayan itu sendiri.
Di Indonesia sendiri, ada banyak macam alat tangkap nelayan (baca: daftar alat tangkap resmi pemerintah). Masalahnya, doktrin lingkungan dan alat tangkap ramah lingkungan membuat banyak nelayan tereliminasi karena dianggap alat tangkapnya tak ramah lingkungan.
Pada tahun 2015-2019 bahkan hingga sekarang, pelarangan alat tangkap itu menjadi paradigma doktrin lingkungan sebagai konsep blue ekonomi pada sektor kelautan-perikanan.
Discussion about this post