Oleh: Rusdianto Samawa
Pasangan AMIN perlu melakukan riset nelayan yang menggunakan berbagai alat tangkap. Perlu diketahui, ada lima item atau hal yang perlu diteliti dan riset sebelum pengambilan kebijakan yakni: pertama, tentang alat tangkap nelayan.
Hal-hal yang perlu diketahui adalah: 1) Validasi jumlah populasi nelayan; 2) Nama dan jumlah pemakaian alat tangkap; 3) Paguyuban nelayan; 4) Permodalan; 5) Safety emergency;
Kedua, peralatan melaut nelayan, berupa: 1) Mesin kapal; 2) Kapal; 3) Safety emergency seperti pelampung; 4) VMS (Vessel Monitoring system); 5) Coldstorage; 6) Suku cadang peralatan;
Ketiga, jumlah pekerja per kapal perlu dilakukan riset agar bisa mengukur produktifitas dengan pola penangkapan ikan. Keempat, identifikasi alat tangkap yang ramah lingkungan dan pertimbangkan alat tangkap tak ramah untuk disiapkan mitigasi (emergency).
Kelima, penyamarataan alat tangkap berdasarkan basis nelayan untuk memudahkan distribusi. Tentu harus memiliki paguyuban dan koperasi.
Mengapa pasangan AMIN perlu pertimbangkan beberapa hal diatas, karena problemnya tak mudah mengganti alat tangkap nelayan yang sesuai dengan kondisi laut, geografis dan keahlian nelayan itu sendiri.
Di Indonesia sendiri, ada banyak macam alat tangkap nelayan (baca: daftar alat tangkap resmi pemerintah). Masalahnya, doktrin lingkungan dan alat tangkap ramah lingkungan membuat banyak nelayan tereliminasi karena dianggap alat tangkapnya tak ramah lingkungan.
Pada tahun 2015-2019 bahkan hingga sekarang, pelarangan alat tangkap itu menjadi paradigma doktrin lingkungan sebagai konsep blue ekonomi pada sektor kelautan-perikanan.
Maka, pasangan AMIN kedepan, agar tak salah mengambil kebijakan harus melakukan kelima tahapan diatas untuk mengetahui alat tangkap dan model peralatan yang dipakai nelayan sebelum memberi bantuan tersebut.
Data Front Nelayan Indonesia (FNI) ada sekitar 208 cabang jenis alat tangkap. Sementara jumlah pemakaian alat tangkap jutaan jenis, baik kecil maupun besar. Penggunaan alat tangkap nelayan berdasarkan kelas: atas (bigsize fishing), menengah (fishing medium), dan bawah (lokal fishing). Kategori alat tangkap ini, yang perlu dibantu adalah lokal fishing.
Problemnya, pemerintah tak sepenuhnya pahami, bahwa pengunaan alat tangkap harus sesuai dengan kapalnya. Misalnya alat tangkap pancing rawai, maka desain bentuk kapalnya khusus. Begitu juga, gilnet alat tangkap nelayan tradisional, model kapalnya harus sesuai juga. Kalau alat tangkap tak sesuai kapal. Maka dipastikan tak bisa mendapatkan hasil. Kapal yang tak sesuai alat tangkap, tak akan produktif dalam penangkapan ikan.
Kedepan, pasangan AMIN harus perbaiki metode pemberian alat tangkap dan jenisnya. Misalnya, nelayan di Pulau Sumbawa menggunakan alat tangkap gilnets (jaring insang). Tetapi, di Banjarmasin Kalimantan atau Sulawesi Selatan mayoritas menggunakan alat tangkap purseinets (jaring hitam). Hal seperti ini harus diketahui sebelum kebijakan itu dilakukan.
Niat, pemberian bantuan alat tangkap ikan dan peralatan melaut sungguh mulia. Tetapi kemuliaan itu tak akan berfaedah, apabila tidak tepat sasaran. Pasangan AMIN harus belajar dari kebijakan sebelumnya yang secara serampangan memberi alat tangkap yang tak sesuai harapan nelayan sehingga banyak mangkrak.
Discussion about this post