• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

(Bagian VI) Visi Misi AMIN: Harga Hasil Tangkapan Nelayan Menguntungkan

8 Januari 2024

Jaelani Serahkan Bantuan kepada Petani di Buteng

7 Juni 2025

Pancarkan Energi Keikhlasan, PLN UP3 Kendari Berkurban 7 Ekor Sapi

7 Juni 2025

Diduga Aniaya Karyawannya, PT MS Laporkan 3 Warga Lamoen di Polda Sultra

7 Juni 2025

Jadikan Belajar Sebagai Gaya Hidup

7 Juni 2025

Tips Sederhana Jaga Kebugaran Ala Ridwan Badallah

7 Juni 2025

Telkomsel Bagikan Hewan Kurban Kepada Puluhan Ribu Keluarga di Indonesia

7 Juni 2025

Asmo Sulsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha di Masjid Darul Intiqal Makassar

6 Juni 2025

Kurban 12 Ekor Sapi, Polres Muna dapat Apresiasi

6 Juni 2025

ANTAM Konut Salurkan 25 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

5 Juni 2025

Tiga Langkah Strategis Kemenpar RI Tangani Isu Tambang Nikel di Raja Ampat

5 Juni 2025

Komitmen Dorong Kemandirian Pangan, Gubernur ASR Ikut Panen Raya Jagung

5 Juni 2025

Awal Kisah Thenblank dari Ruang Tamu Kecil Menjadi Brand Fashion Urban

5 Juni 2025
Minggu, 8 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

(Bagian VI) Visi Misi AMIN: Harga Hasil Tangkapan Nelayan Menguntungkan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
8 Januari 2024
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi aktivitas nelayan saat hendak melaut. Foto: NusaBali

2
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI AL tahun 2015 merilis data luas Indonesia; perairan laut dalam dan perairan kepulauan sebesar 3.110.000 km2; Luas laut teritorial sekitar 290.000 km2; Luas zona tambahan sekitar 270.000 km2. Luas ZEE 5,74 juta km2. Terbagi dalam 11 WPPNRI, dengan potensi Sumber Daya Ikan (SDI) yang diizinkan untuk ditangkap sesuai nilai Maximum Sustainable Yield (MSY) yang ditentukan Komnas Kajiskan sebanyak 12,94 juta ton.

Luas landas kontinen Indonesia perkirakan 2.800.000 km2; Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2; Luas NKRI (darat + perairan) yakni 8.300.000 km2. Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km. Kemudian, jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.504 dan yang sudah dibakukan dan di submisi ke PBB sejumlah 16.056 pulau. Dari luas daratan Indonesia sebesar 1.919.440 km², yang terdiri dari 17.508 pulau. Dari ujung ke ujung, Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil. Lautan Indonesia memiliki batas 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif 200 mil.

Wilayah Indonesia berbatasan dengan sejumlah wilayah negara maupun wilayah samudra yakni: Sebelah utara: Malaysia, Singapura, Filipina dan Laut Cina Selatan. Kemudian, Sebelah Selatan: Timor Leste, Australia, Samudra Hindia. Lalu, Sebelah Barat: Samudra Hindia dan Sebelah Timur: Papua Nugini dan Samudra Pasifik.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Misteri Lagu Mars IMM: Bung Djazman Al-Kindi Komposer Seribu Tahun

Produksi penangkapan ikan Indonesia dalam kurun waktu 2020-2023 ada peningkatan pada angka rata-rata 7,61 persen setiap tahun. Angka BPS menyebutkan, nilai produk domestik bruto (PDB) perikanan pada triwulan II sebesar Rp188 triliun atau 2,83% terhadap nilai PDB nasional. Nilai PDB tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan triwulan I sebesar Rp109,9 triliun atau 2,77% terhadap nilai PDB nasional.

Kalau dari BPS ada perbedaan angka dengan KKP dalam perolehan obyek PNBP yang berasal dari pengambilan Sumber Daya Ikan (SDI) berupa pungutan hasil perikanan (PHP) rata-rata sekitar 73 persen terhadap total PNBP KKP, yaitu Rp491,03 miliar (2017), dan Rp448,03 miliar (2018). Capaian tersebut masih dibawah target yang ditentukan, yaitu Rp950 miliar (2017) dan Rp600 miliar (2018). Capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar. Hingga 24 November 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp551,12 miliar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2021-2024 menargetkan PNBP Rp1,6 triliun keatas. Target ini, hingga tahun 2024 ini belum tercapai. Penyebab gagalnya kenaikan peroleh PNBP itu karena daya tolak nelayan sangat kuat. Selain itu, sistemnya sangat memberatkan dan penuh ketidakadilan.

Data yang dipublikasikan KKP, capaian PNBP pada 2014 masih Rp267,4 miliar, 2015 sebesar Rp193,68 miliar, 2016 sekitar Rp553,41 miliar, 2017 sejumlah Rp711,88 miliar, 2018 mencapai Rp772,44 miliar, 2019 naik menjadi Rp792,5 miliar, dan 2020 tembus Rp857,3 miliar. Lalu, pada 2021 meningkat menjadi Rp995,74 miliar, 2022 melesat menjadi Rp1,87 triliun, dan tahun ini sementara telah terealisasi Rp1,41 triliun. Angka tersebut belum mengalami kenaikan. Malah dianggap tekor 70% akibat pembiayaan dan pengalihan ke pembiayaan infrastruktur.

Persentase capaian PNBP tahun 2020 sebesar 61,21% dari target yang telah ditetapkan Rp900,35 miliar. Meningkat perolehan PNBP tetapi masih jauh dibawah target. Prediksi persentase capaian 2021 sekitar Rp281 triliun. Begitu, penyampaian Menteri KKP. Tetapi, sangat naif dan penuh halusinasi dari 61,21% ke 400% sungguh luar biasa. Jagoan menteri KKP kalau bisa.

Regulasi Harga Acuan Ikan Berubah-Ubah

Pasangan AMIN melihat, mengamati dan membaca secara seksama, bahwa regulasi Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan pemerintah selalu berubah-ubah. Dalam satu tahun terakhir, ada 3 kali perubahan regulasi.

Perubahan regulasi seperti ini melemahkan usaha dan kegiatan para nelayan dalam mendistribusikan hasil tangkapannya. Berubah-ubah regulasi berdampak pada ketimpangan dan ketidakadilan pada sektor pasar-pasar yang menampung hasil tangkapan nelayan.

Dampak lain, terjadinya hambatan peningkatan ekspor hasil tangkapan nelayan. Betapa tidak? seluruh sektor usaha yang mengambil hasil tangkapan nelayan, mengacu pada harga patokan dasar di nelayan. Kalau regulasi terus berubah, artinya tidak ada kepastian usaha. Padahal pemerintah memiliki tanggungjawab penuh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perdagangan hasil tangkapan para nelayan.

Perubahan yang terjadi dalam 5 tahun terakhir sangat drastis dan cepat. Regulasi Harga Patokan Ikan (HPI) dalam setahun bisa 3-5 kali perubahan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Kepmen.

Kita mulai membaca bahwa regulasi berubah – ubah itu terjadi, begitu cepat, mulai dari Kepmen No 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan (HPI) untuk penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Kepmen ini sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penetapan Kepmen ini, dasarnya pada Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Terbitnya Kepmen tersebut, reaktualisasi persentase PNBP dan PHP.

Atas ketidakmampuan KKP dalam mengelola Harga Patokan Ikan (HPI), kemudian regulasi tersebut berubah kepada Kepmen No 21 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ikan (HPI). Penetapan Nilai Produksi Ikan dalam Kepmen No 21 Tahun 2023, ternyata saat didaratkan mengalami hambatan dalam implementasi khususnya terkait hitungan nilai produksi ikan pada saat didaratkan dan panjangnya proses bisnis pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan.

Kelemahan KKP ini belum disadari bahwa perubahan regulasi seperti ini dapat tumbuh dan berkembang blackmarket di pasar-pasar maupun proses penyerapan hasil tangkapan ikan dari nelayan.

Untuk mengatasi hambatan penghitungan nilai produksi ikan dirubah lagi regulasinya kepada bentuk peraturan menteri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan, Harga Acuan Ikan adalah harga ikan yang ditetapkan untuk komponen penghitungan Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan.

Harga Acuan Ikan ditentukan dengan pertimbangkan paling sedikit harga ikan di tingkat produsen untuk setiap jenis ikan. Namun, lagi – lagi, Kepmen diatas tidak dapat dilaksanakan karena tidak bisa meningkatkan perolehan PNBP dan lebih dominan black market.

Akhirnya, regulasi diterbitkan kembali melalui Kepmen No 140 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan ditetapkan sebagai pertimbangan adanya penambahan pelabuhan pangkalan yang penuhi syarat penarikan pasca produksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, penambahan jenis ikan, dan penyesuaian harga acuan ikan pada beberapa jenis ikan di pelabuhan pangkalan.

Ketimpangan Kebijakan Sistem Kuota dan Pasca Bayar (Pasca Produksi)

Menurut Hendra Sugandi (detikNews, 2019) bahwa ketimpangan PNBP memicu ambisi KKP untuk terus tingkatkan kenaikan PNBP dengan berbagai cara, termasuk memaksa pelaku usaha untuk mengisi Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap kapal per tahun dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) setiap kapal per triwulan dengan jumlah hasil tangkapan dipaksakan hingga 120% dari kapasitas gross tonnage kapal.

Jika dalam LKU LKP jumlah hasil tangkapan diisi kurang dari 120% dikali rumus tetap yang telah ditentukan oleh KKP, maka Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak akan diterbitkan. Artinya ada pemaksaan sepihak dari otoritas untuk menaikkan jumlah hasil tangkapan walaupun tidak sesuai dengan data jumlah hasil tangkapan yang aktual.

Pemungutan dan pembayaran PHP sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi di lihat dari harga patokan ikan sangat sulit bagi kebanyakan pengusaha perikanan: koperasi, badan usaha, industri olahan yang memiliki armada kapal. Ternyata, di lapangan dan beberapa pelabuhan perikanan mengalami kendala proses pengurusan perijinan (SIPI) dan surat lainnya sehingga banyak kapal-kapal tidak beroperasi.

Sehingga diprediksi kurang memiliki nilai ekonomi (harga dan permintaan tinggi). Penyebabnya, user fees berbasis NPV (Net Profit Value) sendiri tIdak sesuai dengan produktivitas kapal perikanan. Skema ini tidak sesuai hitungan market produksi bagi armada penangkapan dengan ukuran 500-1000 Gross Ton kapal, Net B/C > 4 Kali lipat diatas 30 Gross Ton kapal, investasi > 200 miliar, payback periode < 20 tahun, dan keuntungan > kisaran Rp1,8 miliar per tahun.

Artinya, kalau hitungan investasi modal 200 miliar, belum bisa kembali dalam jangka waktu 20 tahun. Sementara MSY Indonesia hanya berkisar 12,87 juta ton sumberdaya ikan. Ini sala satu metode menilai investasi itu untung atau tidak. Malah rugi yang di dapatkan atas kebijakan Kuota Lelang ikan KKP itu.

Kita lihat kedepan dengan penentuan Harga Patokan Ikan dan mekanisme pungutan hasil perikanan, dapat efektif dalam menentukan jumlah Resources Rent Tax (RRT) penerimaan pendapatan Negara bukan pajak.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Rusdianto SamawaTangkapan NelayanVisi Misi AMIN
Share1Tweet1SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Momen Nataru, Trafik Telkomsel Naik Berkat Medsos dan Mobile Gaming

Next Post

Bela Prabowo Soal Penilaian Buruk Kemenhan, Airlangga Singgung Etika

RelatedPosts

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025
Load More
Next Post

Bela Prabowo Soal Penilaian Buruk Kemenhan, Airlangga Singgung Etika

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Rekor Baru, Investor Saham Indonesia Capai 7 Juta

by Redaksi Penasultra.id
4 Juni 2025
0

Jumlah investor saham Indonesia sudah melampaui 7 juta pada Senin 26 Mei 2025. Tepatnya 7.001.268 single investor identification (SID).

Read moreDetails

Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di IFW 2025

1 Juni 2025

OJK dan Bank Sultra Terus Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

30 Mei 2025

Indosat Bagikan Deviden Tunai Rp2,7 Triliun Lebih pada Tahun Buku 2024

29 Mei 2025

Bank Sultra Raih Penghargaan Diajang 6th Indonesia Top Bank Awards 2025

28 Mei 2025

Recommended Articles

Demo Anarkis di Morosi, VDNI Bakal Menempuh Jalur Hukum

15 Desember 2020

Selain Pelaku Intimidasi Wartawan, Polisi Bakal Periksa Konsultan Proyek Lagasa

21 Juni 2023

(Bagian VI) Visi Misi AMIN: Harga Hasil Tangkapan Nelayan Menguntungkan

8 Januari 2024

Tiba di Kendari, Ketum PWI Pusat Sambut Tim JKW-PWI

5 Februari 2022

Sketsa Serba-serbi Salat Subuh_(1)

23 Maret 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Relaksasi Birokasi, Bupati Muna Barat Rotasi 50 Pejabat Eselon III dan IV

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Pemprov Sultra Siap Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Markas Grup 5 Kopassus

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Belasan Dokter Spesialis RS dr. LM Baharuddin Muna Mogok Kerja

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • APAK Muna Desak KPK RI Periksa Manajemen RS dr. LM Baharuddin

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Sekolah Lansia Tangguh Resmi Dibuka di Kota Kendari

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️