• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

(Bagian VIII) Visi Misi AMIN: Perlindungan Keselamatan Kerja Bagi ABK dan Nelayan

9 Januari 2024

Pimpinan OPD Kena Tipu Oknum Pencatut Nama Ketua PWI Konawe

18 Mei 2025

Bupati Mubar Resmi Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK

18 Mei 2025

Pertamina Bitung Dukung Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga Melalui Hidroponik

18 Mei 2025

Pameran Motor di Makassar, Cara Asmo Sulsel Kenalkan Produk Ramah Lingkungan

17 Mei 2025

Dorong Zero Emission, CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards

17 Mei 2025

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

17 Mei 2025

Video: Ribuan Calon PPPK Konsel Ikut Uji Kompetensi CAT Tahap II di Kendari

17 Mei 2025

Video: Kadis Dikbud Sultra Sebut yang Tawuran di Eks MTQ Bukan Pelajar, Tapi…

16 Mei 2025

Asmo Sulsel Ajak SMKN 4 Gowa untuk Riding Test Honda EM1

16 Mei 2025

Warga Desa Torokeku Konsel Menanti Jembatan Penyeberangan yang Dijanjikan

16 Mei 2025

Bupati Darwin Luncurkan Program Petani Keren, Ini Tujuannya

16 Mei 2025

Safari QRIS Baubau, Cara BI Sultra Ajak Masyarakat Melek Transaksi Digital

16 Mei 2025
Senin, 19 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

(Bagian VIII) Visi Misi AMIN: Perlindungan Keselamatan Kerja Bagi ABK dan Nelayan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
9 Januari 2024
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi anak buah kapal. Foto: mongabay

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Pada debat ketiga Capres 2024, Anies Baswedan tampil gagah. Anies seperti giroh Napoleon Bonaparte yang berdarah Bugis “menangkan” revolusi dan melakukan diplomasi perang dalam meyakin dunia. Anies tampil bak pemimpin militer dalam peta politik nasional.

Walaupun Anies non militer, tetapi percikan gaya kepemimpinan Napoleon Bonaparte berdarah Bugis itu ada. Napoleon pemimpin revolusioner dari tahun 1804 sampai tahun 1814, dan kembali pada tahun 1815. Anies pemimpin perubahan Indonesia dari 1997-2024 dan seterusnya dimasa mendatang.

Anies sudah melakukan gentongan perubahan sejak 1997 melawan anarki dan kekuasaan otoriter. Darah perubahan untuk Indonesia sudah mengalir sejak itu. Tahun 2024 gentongan berhasil memantik esensi gerakan perubahan untuk kepemimpinan nasional Indonesia.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Pemkab Konsel Fasilitasi Kerja Sama Nelayan dan Perusahaan Pengekspor Lobster

Monopoli BBL Merugikan Keuangan Negara

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Anies non militer mampu memahami pentingnya, diplomasi, negosiasi, dan situasi politik global. Sementara, lawan debatnya lunglai atas pertanyaan yang tak bisa dijawab. Padahal lawannya kerjakan 4 tahun ini, apa yang dipertanyakan Anies.

Atas ketidakberesan lawan debat, Anies berhasil membubuhkan argumentasi dalam ketidakpastian pilihan warga negara. Heroisme Anies membawa wajah diplomasi Indonesia penuh optimisme. Paling dinantikan oleh pegiat maritim, nelayan serta global politik, Anies menyentil kegagalan poros maritim Indonesia yakni pencurian ikan, pencurian pasir, perlindungan ABK, human traffacking, alutsista sistem TNIAL, rumah dinas TNI-Polri, dan diplomasi Indonesia dikancah global. Semua itu kebobolan dan kebobrokan pemimpin dan menteri pertahanan.

Bagi Anies kekuatan diplomasi Indonesia yang dilakukan pemimpin adalah ujung tombak pertahanan negara agar bisa meraih predikat paripurna dan imbang dalam kancah dunia internasional.

Buruh Industri Perikanan: Reformasi Regulasi dan Diplomasi Indonesia

ILO Asia Tenggara merilis data pekerja di sektor industri Perikanan. Hingga 2014 lalu, jumlah nelayan Asia mencapai 84,3 persen dan dari Asia Tenggara sebanyak 11 persen. Jumlah Indonesia yang terbanyak, sekitar 2,2 juta, sedangkan Myanmar diurutan kedua dengan 1,4 juta nelayan. Itu pada 2014 lalu, sekarang tahun 2018 jumlah nelayan pekerja bertambah menjadi 3,1 Juta.

Penambahan jumlah itu, seiring industri baru tumbuh diberbagai sektor kelautan dan perikanan. Data 2018 dihitung berdasarkan jumlah pendapatan, keluarga, dan industri yang tumbuh.

Selama September 2016-Maret 2017, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik 188,19 ribu orang dari 10,49 juta orang pada September 2016 menjadi 10,67 juta orang pada Maret 2017. Sementara, di daerah pedesaan (bukan pesisir/nelayan) turun sebanyak 181,29 ribu orang dari 17,28 juta orang pada September 2016 menjadi 17,10 juta orang pada Maret 2017.

Angka laporan ASEAN ada kesamaan dengan kenyataan, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,7 juta. Jadi sisanya ada di Filipina. Penyebabnya adalah kebijakan ekonomi yang tidak tepat dan tak afirmatif terhadap rakyat miskin, nelayan dan masyarakat pesisir umumnya. Angka kemiskinan ekstrem di Indonesia saat ini hanya 0,8 persen dengan garis kemiskinan di bawah Rp350 ribu per kapita per bulan. Termasuk nelayan dan masyarakat pesisir.

Menurut Organisasi PBB untuk Pekerja (ILO) mendorong negara-negara Asia Tenggara untuk meratifikasi konvensi yang melindungi hak asasi manusia (HAM) pekerja industri perikanan. Tahun 2018 jumlah nelayan Indonesia sebagai pekerja bertambah menjadi 3,1 Juta. Tahun 2020-2024 bertambah sekitar 7,8 juta.

Sejauh ini, belum ada negara kawasan yang punya regulasi khusus untuk melindungi hak-hak pekerja industri perikanan, termasuk Indonesia. Padahal rentan jadi korban perdagangan manusia maupun kejahatan internasional lain. Maka, penting sekali ada langkah perlindungan pekerja sektor perikanan karena sangat rentan jadi korban perdagangan manusia, eksploitasi, dan perbudakan.

Paling banyak pekerja laki-laki dibanding perempuan. Tetapi, hampir semua kondisinya tidak alami tekanan, perbudakan dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pekerja industri perikanan menghadapi situasi lebih berbahaya dibanding sektor lain karena jam kerja panjang, kondisi cuaca ekstrem, dan lingkungan laut yang berisiko tinggi. Meski belum ada angka yang pasti, sebagian besar pekerja di kapal-kapal ikan merupakan buruh migran dan pekerja industri perikanan dominan tenaga kerja lokal. Tetapi sering mengalami tekanan dan PHK.

Pada tahun 2018 terdapat sekitar 960.000 buruh migran Indonesia yang bekerja di pelayaran, baik sebagai pelaut maupun anak buah kapal dan separuh di antaranya di industri perikanan. Kenaikan satu persen jumlah berdasarkan data tersebut. Asumsi gaji Rp.10 juta per bulan, tiap bulan mereka menghasilkan sekitar Rp.4,5 triliun devisa.

Pekerja industri perikanan menghadapi dua tantangan utama: ketidakjelasan rekrutmen dan penempatan serta eksploitasi tenaga kerja saat bekerja di kapal. Rentannya pekerja industri perikanan menjadi korban perdagangan manusia dan kejahatan internasional. Banyak perusahaan di industri perikanan, belum tahu standar layak untuk pekerjanya. Parahnya lagi, belum ada satu pun mekanisme untuk melindungi pekerja industri perikanan di tingkat regional.

Kasus perbudakan di kapal ikan di Benjina dan Ambon, Indonesia. Maka, perlunya perlindungan HAM bagi pekerja industri perikanan, terutama buruh kapal (ABK). Selain harus mengembalikan para buruh kapal ke negara asal, pemerintah Indonesia juga harus meratifikasi hukum internasional untuk melindungi buruh migran sektor perikanan.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan untuk sebagian besar penangkapan ikan, berupaya membersihkan pemburu asing yang mengambil miliaran dolar makanan laut dari perairan negara. Sebagai hasilnya, lebih dari 50 kapal sekarang berlabuh di Benjina, membuat sampai 1.000 budak terdampar di pantai?

Pemerintah mencoba menegakkan aturan yang melarang kapal kargo mengambil ikan dari kapal di laut. Praktik ini memaksa para penangkap ikan tinggal di perairan selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, pada dasarnya menciptakan penjara mengapung.

Penting agar negara-negara kawasan Asia untuk melindungi pekerja industri perikanan. Sebab, jika hanya satu negara yang melindungi, akan susah karena kapal bergerak dari satu negara ke negara lain.

Di beberapa industri perikanan Asia dan Indonesia sendiri, buruh laki-laki dan perempuan, banyak menderita akibat absennya penegakan hak-hak dan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia. Isu upah rendah, diskriminasi jender, pelanggaran di tempat kerja, pemotongan upah, serta keterlibatan buruh anak dan kerja paksa merupakan permasalahan yang belum terungkap.

Sebuah studi berjudul Precarious Work in the Asian Seafood Global Value Chain yang dirilis dalam Konvensi ILO di Jenewa untuk organisasi penegakkan HAM dan hak-hak buruh perikanan, bahwa penyiksaan pekerja dalam rantai suplai industri perikanan global harus dihentikan dan dapat melindungi pekerja. Kasus perbudakan di kapal-kapal di Indonesia, memperpanjang rentetan sejarah pelanggaran terhadap buruh.

Maka, harus ada penjaminan ketersediaan akuntabilitas ke seluruh nilai rantai, serta perhatian khusus terhadap pekerja industri perikanan. Selain itu, harus menetapkan batas penggunaan buruh kontrak, outsourching, dan pekerja mandiri demi perlindungan kerja.

Perbudakan modern adalah masalah yang banyak diketahui pada rantai pasokan pekerja perusahaan industri perikanan. Untuk mengakhiri perlakuan buruk terhadap para pekerja. Setiap perusahaan harus memiliki standar perburuhan.

Perbudakan modern memengaruhi hampir setiap industri perikanan tidak dalam posisi adanya transparansi di rantai pasokan pekerja. Maka, Indonesia sudah saatnya, gagas dan berlakukan Undang-Undang Perbudakan Modern, sebuah undang-undang yang dirancang untuk memperbaiki upaya memerangi perbudakan.

Undang-Undang itu mengharuskan perusahaan untuk menerbitkan laporan tahunan di situs industri perusahaan sebagai langkah-langkah pengawasan untuk memastikan perbudakan tidak ada terjadi. Pengawasan tenaga kerja di sektor perikanan masih belum maksimal.

Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya praktik perdagangan manusia (human traficking), terutama yang menimpa anak buah kapal (ABK). Kondisi itu terjadi karena ABK kapal perikanan saat ini masih belum memenuhi standar kelayakan kesejahteraan. Seperti dilihat dari segi upah dan jam kerja.

Oleh karena itu, salah satu solusinya selain terus perbaiki regulasi-regulasi yang ada, harmonisasi antara pemerintah sebagai produk regulasi dengan para pekerja industri maupun bersama perusahaan.

Selama ini perbudakan regulasi disektor perikanan dan kemaritiman di Indonesia masih marak dan sangat tumpang tindih regulasi yang dikeluarkan. Padahal, regulasi pemerintah sebenarnya dapat mendorong kekuatan ekonomi perikanan yang memiliki potensi yang besar. Potensi tersebut harus dikelola secara baik agar hasilnya maksimal, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan. Bukan dengan menerbitkan regulasi yang membuat banyak industri perikanan tutup juga.

Selama ini, pengelolaan potensi potensi perikanan dan kekuatan sektor industrinya terjebak pada pemenuhan stok ikan secara nasional semata dan merasa bangga karena ikan banyak. Namun juga harus berorientasi pada kesejahteraan nelayan. Jangan sampai stok cukup tapi tidak menyejahterakan nelayan, pekerja industri dan buruh migran. Produksi memang harus masif dan berkualitas tinggi oleh industri karena faktor itu juga menentukan kesejahteraan nelayan, pekerja dan buruh migran.

Menurut Hanif Dakhiri (2016) bahwa untuk meningkatkan produksi sektor maritim, kuncinya ada di sumber daya manusia. Mereka harus berdaya saing sehingga mampu meningkatkan produksi secara masif, segar dan harga yang terjangkau. Nelayan juga harus mendapatkan perlindungan.

Industri kelautan dan perikanan harus kompetitif sehingga pendapatan nelayan bisa membaik. Namun, untuk menjadikan perikanan sebagai industri yang kompetitif tentu tidak bisa menangkap ikan hanya dengan tombak. Perlu teknologi. Tak harus ada larangan terhadap alat tangkap nelayan.

Mengutip Herwindo (2015) Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) mengatakan, perselisihan antara buruh dan pengusaha yang terjadi akhir-akhir ini tidak berimbas kepada sektor usaha di bidang kelautan dan perikanan. Kekisruhan buruh-pengusaha belum atau tidak berimbas ke sektor usaha perikanan.

Hal tersebut kemungkinan besar karena sistem kerja antara nelayan dengan pemilik modal didasarkan pada sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil dapat bervariasi, tetapi rata-rata pembagiannya adalah 60% untuk pemilik modal.

Selain di sektor hulu atau penangkapan ikan, perselisihan buruh-pengusaha juga dinilai masih belum terdengar dampaknya terkait dengan sektor hilir atau seperti industri pengolahan ikan. Meski imbas ke sektor perikanan, bukan berarti bahwa iklim perikanan dapat disebut kondusif. Iklim di bidang perikanan bukannya kondusif, tetapi memang sudah lama industrinya pada tiarap karena faktor perbudakan regulasi.

Perlindungan Keselamatan Kerja Bagi ABK dan Nelayan

Persoalan perlindungan keselamatan kerja bagi ABK dan nelayan, adalah masalah kepemimpinan nasional. Sejauh mana pemimpin bisa membawa diplomasi yang baik dan memberi dampak bagi seluruh pekerja, investasi, budaya dan kegiatan maritim.

Dalam riset Front Nelayan Indonesia (2022) bahwa kapal-kapal yang pekerjakan ABK, baik domestik dalam negeri maupun luar negeri (kapal ikan Asing) sangat sering terjadi kasus eksploitasi terhadap pekerjanya ABK. Memang sangat sering terjadi eksploitasi Anak Buah Kapal: human trafficking, perbudakan dan pelecehan seksual. Negara pun jarang hadir saat terjadi masalah-masalah tersebut. Lebih jauh, belum ada mitigasi (antisipasi) yang baik terhadap perlakuan tidak layak terhadap ABK.

Regulasi negara untuk melindungi profesi ABK yang rentan eksploitasi. Bahkan, hal ini dianggap seperti biasa Padahal di berbagai negara, kejahatan terhadap ABK selalu terjadi. Parahnya lagi, Indonesia termasuk negara yang parah kondisi ABK-nya. Padahal, perikanan salah satu sektor penting. Output yang dihasilkan sektor perikanan cukup besar untuk memenuhi gizi dan protein, khususnya penduduk Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya.

Menurut BPS dalam statistik kurva peningkatan perusahaan perikanan tahun 2021, bahwa jumlah perusahaan penangkapan ikan tahun 2019-2021 yang aktif adalah 104 perusahaan. Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang memiliki perusahaan penangkapan ikan sebanyak 29 perusahaan.

Pada tahun 2019, jumlah perusahaan yang melakukan budidaya perikanan capai 279 perusahaan, tersebar di 22 provinsi dan kegiatan terbanyak di Provinsi Jawa Timur dengan 120 perusahaan (43,01 persen). Jenis kegiatan perikanan masih didominasi oleh kegiatan budidaya air payau (166 perusahaan), diikuti oleh kegiatan pembenihan (70 perusahaan), kemudian budidaya laut (34 perusahaan) dan budidaya air tawar (9 perusahaan).

Menurut Lembaga Sertifikasi Pekerja (LSP) tahun 2020 bahwa pekerja terbanyak berasal dari jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP). Jumlah pekerja di sektor kelautan dan perikanan yang tersertifikasi hanya 44.300 orang atau jauh dari jumlah tenaga kerja di sektor itu sekitar 12 juta orang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ABKKeselamatan KerjaNelayanRusdianto SamawaVisi Misi AMIN
ShareTweetSendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Mulai 19 Januari 2024, Lion Air Terbang Langsung Kendari-Surabaya

Next Post

ICMI Apresiasi Indonesia Konsisten Dukung Perkarakan Kejahatan Israel

RelatedPosts

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025

Remaja Pelaku Kekerasan, Potret Buramnya Generasi

13 April 2025

Ajakan Moral Tetty Naibaho Perkuat Fondasi Etika-Martabat Jurnalistik Nasional

9 April 2025

Tanpa Junnah Palestina Senantiasa Teraniaya

4 April 2025
Load More
Next Post

ICMI Apresiasi Indonesia Konsisten Dukung Perkarakan Kejahatan Israel

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Dorong Zero Emission, CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards

by Redaksi Penasultra.id
17 Mei 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Komitmen terhadap pengurangan emisi karbon terus menjadi fokus berbagai sektor industri, sejalan dengan target nasional menuju emisi...

Read moreDetails

Safari QRIS Baubau, Cara BI Sultra Ajak Masyarakat Melek Transaksi Digital

16 Mei 2025

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

15 Mei 2025

BPJamsostek Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

15 Mei 2025

Smart Upgrade Festival & Trade In Hadir di Kota Kendari

14 Mei 2025

Recommended Articles

Pimpin Apel Gabungan ASN, Ini Arahan Pj Gubernur Sultra

11 September 2023

Wings Air Tawarkan Penerbangan Menakjubkan ke Maluku Utara

24 Februari 2023

Ketua STIMIK Bina Bangsa Kendari Angkat Bicara Soal Kejelasan Jadwal Wisuda

6 April 2024

Agustus, Kejuaraan Panahan Piala Bupati Kolaka Bakal Digelar

4 Juli 2022

PT Antam dan Pemda Konut Luncurkan Program Penanganan Stunting

21 November 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Seorang Bocah Meninggal Usai Santap Ikan Terapung di Pantai Lakeba

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 3 Oknum Ojol di Baubau Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Terhadap Seorang Wanita

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Video: Kadis Dikbud Sultra Sebut yang Tawuran di Eks MTQ Bukan Pelajar, Tapi…

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polres Baubau Ringkus Pencuri Motor-HP, Modusnya Pura-pura Bertamu

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pimpinan OPD Kena Tipu Oknum Pencatut Nama Ketua PWI Konawe

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️