Sementara itu, Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin mengaku bahwa pemasangan baliho di tempat ibadah tertentu merupakan perintahnya dalam memperingati bulan puasa, Ramadhan 1443 H.
Atas protes sejumlah jamaah Masjid Jabal Rahman, Hamiruddin menegaskan dirinya tidak akan mencopotnya karena menurut dia keberadaan balihonya tidak mengganggu ibadah jamaah serta tulisannya tidak memuat unsur politik.
Hamiruddin juga membantah jika pemasangan baliho tersebut merupakan salah satu bentuk manuver politiknya untuk mencalonkan diri dalam pilkada 2024.
“Saya kira pemasangan baliho itu tidak ada kaitannya dengan politik tapi itu berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik, ketua DPRD Kabupaten Wakatobi untuk mengajak masyarakat beribadah,” timpalnya.
Sementara soal dugaan baliho dipasang tidak melalui izin dari pengurus Masjid, Hamiruddin juga dengan tegas membantahnya. Kata dia, petugas pemasang baliho sebelumnya sudah meminta izin di pengurus Masjid.
“Pengurus masjid itu kan banyak. Bukan hanya satu orang. Jadi bisa saja izinnya ke pengurus Masjid yang lain,” pungkasnya.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post