Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Rusman mengatakan kegiatan ini sangatlah penting, karena merupakan tahap penentu apakah Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, layak untuk diusulkan untuk dievaluasi oleh Kemenpan RB/TPN (Tim Penilai Nasional). Oleh karena itu harus diikuti dan diperhatikan apa yang disampaikan oleh TPI.
Proses pengajuan evaluasi kepada TPN melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) dilakukan paling lambat pada 31 Mei setiap tahunnya, jadi masih ada waktu untuk melengkapi dokumen kelengkapan LKE ZI.
“Harapan saya tahun 2023, BKKBN Banten berhasil mendapatkan predikat ZIWBK WBBM, karena predikat ini bukan hanya sekedar penghargaan semata tapi lebih kepada menunjukkan kepada masyarakat bahwa BKKBN Banten tidak hanya mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme tapi juga telah memberikan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas, selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ungkap Rusman.
Pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam bentuk pembangunan Zona Integritas (ZI). Predikat tersebut diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Sementara itu sebagai instansi pemerintah yang sudah mendapat predikat Zona Integritas, salah satu cara untuk mempertahankan predikat tersebut maka BKKBN RI melakukan Entry Meeting Pendampingan Zona Integritas bagi seluruh karyawan di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur Sunarto memimpin rapat secara langsung di Gedung Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu 10 Mei 2023.
“Kami optimis karena sudah menyusun strategi bersama dengan Satgas Stunting terkait penurunan percepatan stunting. Terkait masukan dan saran yang diberikan oleh tim dari BKKBN Pusat, kami akan siap untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” kata Sunarto.
BKKBN RI melalui Inspektorat Wilayah III Auditor Ahli Muda Budi Santoso menjelaskan terkait hasil penilaian mandiri Perwakilan BKKBN Kaltim adalah 89,18 kemudian setelah dilakukan penilaian dari TPI nilai yang diperoleh adalah 77,18.
Terjadinya penurunan hasil penilaian tersebut muncul dari adanya ketidaksesuaian penilaian jawaban yang dipilih dengan bukti dokumen yang harus dipenuhi. Selain itu bisa saja dokumen sebenarnya ada namun tidak diupload.
Setelah ini masing-masing tim pokja akan mengikuti pendampingan secara lebih detail terkait kekurangan dokumen maupun bukti dukung yang dibutuhkan.
Setelah entry meeting ini maka pendampingan Zona Integritas akan berlangsung sampai dengan Jumat, 12 Mei 2023 dengan partisipasi aktif Ketua Tim Pokja ZI WBK di Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur.
Sumber: Media Center BKKBN
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post