Menurutnya Fahd, dalam sebuah pengerjaan proyek pemerintah, aturannya terlebih dahulu harus melalui persetujuan dari pihak DPRD atas usulan pemerintah kabupaten. Kemudian dimasukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lalu dilakukan lelang.
“Namun ini beda, fisiknya dikerjakan terlebih dahulu, baru mau dialokasikan anggarannya. Kan aneh jadinya. Jadi Kami masih menunggu hasil telaah penyidik. Karena proyek di atas Rp200 juta itu bukan penunjukan langsung melainkan harus melalui proses lelang,” jelas Fahd.
Senada, Rahmat Karno yang juga kuasa hukum Ruksamin mengatakan, isu tersebut sengaja di politisasi. Apalagi, Ruksamin kembali bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konut pada Desember 2020 mendatang.
“Ini terjadi 2016, rentang waktunya sangat lama yakni empat tahun. Kalau misal Hansen merasa ditipu, maksimal di 2018 dia sudah mengadukan. Tapi ini kan tidak terjadi,” ujar Rahmat.
Ia mengaku, jika dugaan penipuan yang dilakukan Ruksamin tidak dapat dibuktikan oleh Hansen Hakim, maka pihaknya bakal melaporkan balik Hansen ke polisi terkait pencemaran nama baik.
Discussion about this post