“Ini terjadi 2016, rentang waktunya sangat lama yakni empat tahun. Kalau misal Hansen merasa ditipu, maksimal di 2018 dia sudah mengadukan. Tapi ini kan tidak terjadi,” ujar Rahmat.
Ia mengaku, jika dugaan penipuan yang dilakukan Ruksamin tidak dapat dibuktikan oleh Hansen Hakim, maka pihaknya bakal melaporkan balik Hansen ke polisi terkait pencemaran nama baik.
“Kami menunggu hasil telaah, jika memang tidak ada unsur yang didapat dalam aduannya itu, maka kami siap melaporkan balik, karena prinsipalnya klien kami sudah dicemarkan namanya,” tukas Rahmat.
Untuk diketahui, sebelumnya Hansen Hakim melaporkan Ruksamin di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penipuan pada 5 Agustus 2020 lalu.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post