“Garuda memiliki tiga serikat pekerja dan seluruhnya diajak berdialog melalui organ pengelola hubungan industrial. Perusahaan percaya bahwa partisipasi aktif dari semua pihak akan menciptakan keharmonisan hubungan kerja,” jelas manajemen.
Kebijakan Iuran Serikat
Terkait penghapusan pemotongan iuran serikat dari gaji karyawan, Garuda menilai langkah ini untuk menjaga independensi serikat pekerja. Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2024 itu tetap membuka ruang diskusi untuk penyempurnaan mekanisme keanggotaan secara sukarela.
Sementara itu, pelaporan terhadap tiga individu ke pihak Kepolisian RI dilakukan karena adanya dugaan penyebaran informasi bohong yang mengatasnamakan serikat pekerja. Garuda menilai hal tersebut mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor dan publik.
“Upaya hukum diambil setelah jalur komunikasi dan klarifikasi internal tidak membuahkan pemahaman bersama,” pungkas pernyataan Garuda.
Garuda Indonesia menyatakan tetap terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan dalam semangat transparansi dan transformasi berkelanjutan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post