<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1615736121957000&usg=AFQjCNHUUHdczekkx2x4ON1-dBm9vPz2Yg">PENASULTRA.ID</a>, KENDARI</strong> – Pandemi wabah corona virus atau Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal 2020 membuat keuangan masyarakat menjadi terganggu. Bahkan daya beli masyarakat menurun dan sebagian tidak lagi membayarkan iuran JKN-KIS nya (khususnya untuk peserta PBPU /peserta mandiri). <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">Untuk membantu masyarakat dimasa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Relaksasi Iuran sejak Juli 2020 yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri yang sudah menunggak di atas enam bulan dan ingin mengaktifkan kartunya.</span></a> "Program Relaksasi Iuran ini diberikan untuk membantu masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS nya. Program ini ditujukan untuk peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari enam bulan,” ungkap Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Alfian, Jumat 11 September 2020. Kata Alfian, untuk mengaktifkan kartu JKN-KIS, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, dan sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan tahun 2021. Sebagai ilustrasi, sambung dia, si A mempunyai tunggakan 15 Bulan. Si A mengikuti Program Relaksasi Iuran dan membayar tunggakan untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan. Untuk sisa tunggakan si A, yaitu 9 bulan, dapat dicicil kemudian sampai dengan 2021. "Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS nya akan aktif dan dapat langsung digunakan. Namun untuk sisa tunggakan tetap dibayarkan dengan cara mencicil sampai dengan bulan Desember 2021,” ujar Alfian. Ia mengatakan, terdapat perbedaan pembayaran untuk mengikuti program ini dengan yang tidak. Jika mengikuti program ini maka peserta cukup membayar iuran untuk enam bulan dan sisanya dicicil. Namun bagi yang tidak mengikuti program ini maka peserta harus melunasi seluruh tunggakannya jika ingi mengaktifkan kartu JKN-KIS nya. Alfian menambahkan, bawah batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program Relaksasi Iuran sampai dengan 31 Desember 2020. Setelah batas waktu tersebut maka tidak dapat lagi melakukan pendaftaran. Untuk itu, bagi peserta yang menginginkan adanya keringanan pembayaran iuran JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran. "Bagi peserta yang ingin mendaftar Program Relaksasi Iuran dapat dilakukan melakui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program ini hanya sampai dengan bulan Desember 2020,” jelasnya. "Dengan adanya program ini, BPJS Kesehatan berharap agar dapat meringankan beban peserta dimasa pandemi Covid-19,” tutupnya. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/QfwZvoq7Mu0
Discussion about this post